Gay dan Lesbian di Aceh Bakal Dicambuk 100 Kali

Illustrasi Gay dan Lesbian

BANDA ACEH,KANALACEH.com – Aceh segera menjalankan hukum jinayah atau pidana Islam yang mengatur sanksi 100 kali cambuk bagi pelaku zina, praktik gay maupun lesbian. Aturan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah itu efektif berlaku di provinsi itu mulai 23 Oktober 2015.

Peraturan daerah ini sudah setahun disosialisasi dan kini menjadi payung hukum baru untuk penguatan penerapan syariat Islam. Selain aturan 100 kali cambuk, qanun ini juga mengatur denda dengan emas murni bagi pelanggar.

“Qanun hukum jinayah ini dinyatakan berlaku sejak satu tahun setelah diundangkan yaitu mulai 23 Oktober 2015,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Prof. Syahrizal Abbas, Rabu (21/10/2015).

Menurutnya, Qanun Jinayah adalah penyempurnaan dari tiga qanun syariat Islam sebelumnya yang mengatur tentang khalwat (mesum), maisir (judi) dan khamar (minuman keras). Ketiga qanun itu tak berlaku lagi, karena materi dan subtansinya sudah dimasukkan dalam Qanun Jinayah.

Selain mengatur larangan khalwat, maisir dan khamar, Qanun Jinayah juga mengatur tujuh hukuman pidana baru yakni bagi pelaku zina, liwath (praktik homo seksual), musahaqah (praktik lesbian), ikhtilat (bercumbu tanpa ikatan nikah), qadzaf (menuduh orang lain berzina tanpa bisa menunjukan bukti dan empat saksi), pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Syahrizal mengatakan, Dinas Syariat Islam tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sudah menyosialisasikan qanun ini disahkan parlemen Aceh pada 27 September 2014 kemudian dilembar-daerahkan.
Aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengacara syariah, dan hakim, lanjut dia, juga sudah diberikan bimbingan teknis tentang hukum jinayah.

“Kalau dikatakan siap ya siap. Mau tidak mau ya harus menjalankan amanah dari qanun ini. Kalau perlu penyempurnaan, ya kita akan lakukan lagi nanti,” sebut guru besar ilmu hukum Islam UIN Ar Raniry.

Syahrizal menegaskan bahwa Qanun Jinayah tidak berlaku surut, artinya setiap pelanggaran syariat Islam yang dilakukan sebelum qanun ini berlaku, penanganannya tetap dengan qanun sebelumnya.

“Kita berharap dengan adanya qanun ini masyarakat semakin sadar, jangan dengan adanya qanun ini masyarakat berlomba berbuat tindak pidana supaya tegak atau jalan qanun ini,” sebutnya.

Syahrizal menilai penerapan Qanun Jinayah tak terlalu sulit, karena Aceh sebelumnya sudah menjalankan tiga qanun hukum syariat Islam. “Kecuali yang tujuh pidana baru itu mungkin akan berbeda,” ujarnya.

Dicontohkan dalam kasus pembuktian zina yang dituntut harus menghadirkan empat saksi. ”Kalau tidak ada empat atau tiga orang saksi yang bisa membuktikan, (kasus) bisa pindah menjadi ancaman qadzaf (bagi si penuduh),” jelas Syahrizal.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu takut dengan penerapan Qanun Jinayah, karena qanun ini hanya mengatur perbuatan-perbuatan dilarang agama seperti zina, pemerkosaan, pelecehan seksual dan lainnya. “Tidak ada qanun pun perbuatan-perbuatan itu tetap dilarang,” tukasnya.

Syahrizal mengatakan qanun syariat Islam ini dibuat untuk memproteksi dan melindungi masyarakat dari keburukan dan kejahatan. Sementara hukuman bagi pelanggarnya bukan semata cambuk, tapi juga ada sanksi alternatif seperti denda atau penjara.

Sumber: news.okezone.com

Related posts