Qanun Jinayah Dianggap Lemah Dalam Penerapan

  • Hukum Syariat Hanya Berlaku Bagi Orang Kecil

Banda Aceh (KANALACEH.COM) : Sejumlah LSM yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Aceh, mengkhawatirkan pemberlakuan Qanun Jinayah terjadi masalah saat diimplementasikan (lemah dalam penerapan).

Karena dinilai isi dari pasal Qanun Nomor 6/2014 tentang hukum Jinayah yang mulai berlaku di Aceh 23 Oktober 2015 itu, diskriminatif, khususnya bagi perempuan, juga masih ada klausul lainnya yang multi-tafsir.

Pernyataan itu disampaikan sejumlah LSM, diantaranya Solidaritas Perempuan Aceh (SP Aceh), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Aceh, Forum Islam Rahmatn Lil’alain Aceh

Koordinator Forum Islam Rahmatan Lil’alamin, T Muhammad Jafar Sulaiman mengatakan, belajar dari proses penegakan hukum syariat selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum syariat selama ini hanya berlaku bagi orang kecil, artinya tajam kebawah (rakyat kecil) dan tumpul ke atas

“Kalau berbicara penegakan syariat, maka model ini juga tidak Islami dan tidak menunjukan persamaan orang di depan hukum,”ungkap Sulaiman kepada wartawan, di Banda Aceh, Sabtu (24/10).

Seharusnya, kata Sulaiman siapapun dia yang melakukan pelanggaran terhadap jinayah harus diproses, karena dalam prinsip hukum tidak boleh impunitas termasuk kepada aparat pemerintah.

Begitu juga menyangkut produk hukum lokal Aceh yang mengatur hukum pidana Syariat Islam, menurut Solidaritas Perempuan Aceh masih terdapat pasal-pasal yang diskriminatif terhadap perempuan dan anak.

“Saya melihat akan ada persoalan yang ditimbulkan dari Pasal Pemerkosaan dalam Qanun Jinayah. Karena dinilai akan semakin mempersulit perempuan untuk mencari keadilan,”kata Ketua Solidaritas Perempuan Aceh, Ratna Sari, kemarin.

Dimana korban perkosaan pada umumnya dialami perempuan, sehingga harus menghadirkan saksi-saksi yang itu seharusnya menjadi tanggung jawab penyidik (negara). Selain itu juga dengan qanun ini pelaku dapat bebas hanya dengan bersumpah.

“Selain diskriminatif terhadap perempuan, dalam qanun jinayah tidak ada satu pasalpun yang mengakomodir kepentingan kelompok minoritas yaitu kelompok difabel,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Ratna pihaknya masyarakat sipil, akan melakukan pemantauan terhadap proses penerapan qanun jinayah. Sehingga prinsip-prinsip hukum tidak terjadi pengabaian dan pelanggaran.

Kemudian, tidak adanya tebang pilih dalam penerapan qanun jinayah, karena semua warga negara mempunyai hak yang sama di depan hukum.

Sementara itu, Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra mengatakan, banyak pelanggaran Syariat Islam yang diproses selama ini, merupakan hasil tangkap tangan.

“Kekhawatirannya, ialah akan terjadi tindakan improsedural dalam proses penegakannya, sehingga hak-hak tersangka dilanggar, dalam penerapan jinayah kedepan harus menghormati hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Qanun Acara Jinayah,” kata Hendra.(T.Irawan)

Related posts