Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bupati Abdya

Mantan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim melakukan sujud syukur usai pembacaan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.Foto: AL

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Aceh Barat Daya periode 2007-2012, Akmal Ibrahim. Akmal tidak terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS).

Keputusan bebas dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin Muhifuddin, didamping Saiful Asy’ari dan Hamidi Djamil, pada akhir persidangan usai pembacaan fakta-fakta hukum. Akmal divonis bebas dan berhak mendapatkan pemulihan kembali atas kedudukan harkat dan martabatnya .

“Memutuskan bahwa saudara Akmal Ibrahim terbebas dari segala tuntutan hukum, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Muhifuddin dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Raabu (18/11/2015).

Majelis mengatakan, dari barang bukti dan keterangan saksi-saksi di ruang sidang, lahan PKS Abdya bukan tanah negara sebagaimana dakwaan JPU. Dengan demikian perhitungan kerugian negara Rp764 juta yang diperkarakan kepada Akmal tidak terbukti. Barang bukti yang terdiri dari 191 item dipergunakan untuk tiga terdakwa lainnya.

“Sejak ditetapkannya keputusan ini, saudara Akmal Ibrahim dibebaskan dari tahanan. Biaya atas perkara ini juga dibebankan kepada negara dan tidak menjadi tanggung jawab terdakwa,” ujar Hakim.

Putusan majelis hakim disambut rasa haru oleh pendukung Akmal. Sontak mereka meneriakkan “Allahuakbar.”

Akmal memeluk pengacaranya. Foto: AL
Akmal memeluk pengacaranya. Foto: AL

Akmal sendiri yang duduk di kursi pesakitan, tak dapat menahan air mata. Usai sidang Akmal langsung melakukan sujud syukur dan memeluk seluruh kerabatnya.

“Hanya Alhamdulillah yang bisa saya ucapkan saat ini,” kata Akmal kepada wartawan.

Seperti diketahui,Sebelumnya, JPU menuntut Akmal Ibrahim selama 18 bulan penjara.

Akmal Ibrahim didakwa melakukan korupsi dana pengadaan lahan untuk pembangunan PKS senilai Rp764 juta, karena dianggap membeli tanah milik negara.[AL]

Related posts