Kemendagri: Jika RAPBA 2016 Terlambat, Sanksinya Ketat

Kemendagri: Jika RAPBA 2016 Terlambat, Sanksinya Ketat

Banda Aceh – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek, memperingatkan Pemerintah Aceh agar pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2016  tidak lagi terlambat.

Menurut pantauan Kemendagri, pembahasan RAPBA belum berjalan baik. Ia menjelaskan Kemendagri tidak lagi memberi toleransi apapun apabila RAPBA 2016 masih juga terlambat dibahas. “Kita sudah memberikan asistensi dan diskusi mendalam agar tidak terlambat. Jika masih juga terlambat, itu artinya sudah harus ada sanksi ketat” sebut Reydonnyzar.

Gaji dan tunjangan Gubernur Aceh dan anggota DPRA tidak akan dibayarkan selama enam bulan.”tukas Reydonyzar di Jakarta. Menurut Dirjen paling lambat RAPBA 2016 sudah harus mendapat persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRA pada 30 November 2015. Kemudian dikirimkan ke Mendagri untuk dievaluasi. Selanjutnya akan disahkan pada 31 Desember 2015 dan dicatatkan dalam lembaran daerah. Pada Januari 2016, APBA dapat dijalankan.

Sebagaimana kita ketahui Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRA, baru mulai membahas jadwal pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) 2016. Sementara itu ketua DPRA, Tgk. Muharuddin, mengatakan Banggar DPRA baru mau membicarakan jadwal pembahasan KUA dan PPAS 2016 apabila APBA Perubahan telah disahkan.

Sumber : serambinews.com

Related posts