Jaksa Tuntut Hukum Mati Gembong Sabu-sabu 78 Kilogram

Terdakwa kasus sabu-sabu 78 kilogram, Abdullah, mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Foto: AL

BANDA ACEH – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut empak terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 78 kilogram dengan hukuman mati. Tuntuan tersebut dibacakan secara bergantian pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (19/11/2015).

Para terdakwa yakni Abdullah (pemilik sabu-sabu 40 kilogram), Hamdani (pemilik 13 kilogram), Hasan Basri (penjemput sabu di laut), dan Samsul Bahri (pengawas), diyakini bersalah karena telah mengedarkan, memiliki, serta dan membeli narkotika golongan satu melebihi dari ketentuan hukum.

“Oleh sebab itu menyatakan para terdakwa bersalah atas tindak pidana narkotika dan dihukum sesuai dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Tim Jaksa Penuntut Umum.

Pemilik sabu-sabu 13 kilogram, Hamdani, usai mendengarkan tuntutan JPU.
Pemilik sabu-sabu 13 kilogram, Hamdani, usai mendengarkan tuntutan JPU.

Para terdakwa yang dipangil secara bergantian guna mendengarkan tuntutan tidak banyak berkomentar. Masing terdakwa mengatakan akan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

“Kami meminta waktu dua minggu majelis hakim,” kata kuasa hukum para terdakwa, Sayuti Abubakar.

Majelis Hakim yang dipimpin Sulthoni, dan hakim anggota Edi, Totok Yanuarto, memberikan waktu hingga 3 Desember 2015 mendatang untuk penyampaian pledoi.

“Jika tidak penuhi berarti anda tidak menggunakan hak untuk melakukan pembelaan,” kata Hakim Sulthoni.

Seperti diketahui empat orang bandar sabu-sabu seberat 78 kilogram asal Aceh Timur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (13/8/2015).

Tiga dari empat terdakwa yang menjalani sidang, sebelumnya pernah tercatat sebagai DPO kasus yang sama. Ketiga yakni, terdakwa Abdullah, Hamdani, dan Hasan Basri.

Mereka pernah melarikan diri dari ruang tahanan BNN di Jakarta pada 31 Maret 2015. Namun berhasil ditangkap kembali pada 15 Februari 2015. Bersamaan dengan itu, tim BNN berhasil menemukan bungkusan sabu-sabu seberat 78 kg. [AL]

Related posts