Polresta Banda Aceh Amankan Dua Pencuri Spesialis

ilustrasi pencurian. FOTO : sorotpurworejo.com

Banda Aceh (KANAL ACEH.COM) – Banda Aceh – Dua pemuda ditangkap Polisi Sektor Kuta Alam Banda Aceh karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. Mereka beraksi mulai dari toko swalayan hingga rumah sakit.

Kedua pelaku adalah Khairuddin dan Muhammad Nasir. Khairuddin ditangkap polisi saat hendak mencuri di Kantor Bussan Auto Finance (BAF) di kawasan di kawasan Jalan T. Hasan Dek, Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

“Ia ditangkap pada 9 Desember sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta Alam, Senin (14/12/2015).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Khairuddin akhirnya bernyanyi. Ia juga mengaku pernah mencuri disejumlah tempat lain dan dibantu Nasir. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Nasir di Bireuen.

Bersama Nasir, Khairuddin pernah mencuri di dua lokasi yaitu Toko Pernak-pernik di kawasan Peunayong Banda Aceh dan Toko Bina Sejahtera di kawasan Punge, Kecamatan Meuraxa.  Sementara saat ‘bermain’ sendiri, Khairuddin berhasil mencuri di empat lokasi.

Keempat lokasi tersebut adalah Kantor Notaris, Rumah Sakit Siwah, dan Toko Pioner. Ketiganya beralamat di Jalan Panglima Polem, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Sedangkan satu lagi yaitu di Cantik Swalayan, Banda Aceh.

Barang Bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu dua pisau sangkur yang digunakan untuk mencongkel TKP dan satu buah pahat. Sedangkan barang yang berhasil dicuri dari TKP Toko Pernak Pernik di antaranya dua laptop, dua unit handphone berbagai merk dan sebuah tas travel.

Dari lokasi pencurian di Swalayan Bina Sejahtera, pelaku berhasil membawa lari 14 bungkus rokok berbagai merek, lima botol parfum berbagai merek, da satu tas ransel. Dari TKP Kantor Notaris barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu satu unit laptop, satu unit handphone dan satu unit motor jenis Yamaha Mio Soul.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku 13 potong pakaian wanita, aksesoris dan kosmetik serta pernak pernik perhiasan. Barang-barang tersebut dicuri pelaku dari toko Pioni Fashion.

Sementara di Cantik Swalayan, pelaku berhasil menggasak satu pack cutton bud, satu buah celana, delapan botol parfum, satu bungkus roti, dan 35 bungkus rokok berbagai merek. Sementara di TKP Rumah Sakit Siwah, pelaku mengambil dua unit kaca pembesar.

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Kapolresta.

Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Kuta Alam. “Kalau ada warga yang merasa rumahnya dicongkel, harap melapor ke polisi. Karena kami masih terus melakukan pengembangan,” ungkap Kapolresta. [Saky]

Related posts