BNN Gagalkan Pengiriman Ganja dari Aceh ke Jakarta

bnn-gagalkan-pengiriman-800-kg-ganja-dari-aceh-ke-jakarta
Barang bukti ganja 800 kg (merdeka.com)

Jakarta (Kanal Aceh) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya pengiriman 800 kilogram ganja asal Aceh dalam sebuah truk. Rencananya ganja tersebut akan dikirimkan ke Jakarta dan akan disebar kepada para pengguna narkoba.

Kabag Humas BNN, Slamet Pribadi mengatakan truk bermuatan ganja itu dibawa oleh dua orang tersangka berinisial AP (58) dan AM (35). “Keduanya ditangkap di Jalan Raya depan kantor unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Pematang Panggang, Sumatera Selatan pada Jumat, (4/12) lalu.

“AP yang berprofesi sebagai sopir diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil sebuah mobil di kawasan Aceh Timur untuk selanjutnya mengangkut ganja yang berada di Banda Aceh,” terang Slamet di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/1).

Lebih lanjut Slamet menambahkan, tersangka AP ditemani AM yang bertugas sebagai kernet ketika membawa barang haram itu.


Baca juga:

BNNP Amankan 500 Kg Ganja Kering

Satpol PP Aceh bekali Santri Oemar Diyan Tentang Bahaya Narkoba


“Ketika tiba di Banda Aceh, Sabtu (5/12), AP diperintahkan mengambil truk di depan tempat cucian mobil di kawasan Perla Kota. Keduanya lalu memindahkan ganja seberat 824,5 Kilogram gram yang telah diambilnya di Banda Aceh untuk dimasukkan ke dalam mobil truk. Selanjutnya mereka meninggalkan mobil di sebuah rumah makan,” beber Slamet.

Ganja tersebut kemudian di bawa oleh AP dan AM ke Jakarta dengan menggunakan mobil truk agar tidak ketahuan petugas, ganja itu ditumpuk dengan kayu guna mengelabuhi polisi.

“AP dan AM kemudian membawa ganja berisi truk tersebut menuju Jakarta melalui jalur darat. Tumpukan ganja diletakkan di lantai bak truk dan ditumpuk lagi dengan kayu-kayu,” terangnya kepada merdeka.com.

Namun belum sampai tiba di Jakarta, truk itu ditangkap oleh anggota BNN pada Rabu, (9/12) di jalan raya depan UPPKB Pematang Panggang.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup, maksimal hukuman mati.

“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat dua juncto pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” tutupnya. []

Related posts