Pemberian Amnesti Din Minimi Ada Kepentingan Hukum Politik

Pemberian Amnesti Din Minimi Ada Kepentingan Hukum Politik
foto: Diskusi publik Menakar Teka Teki Din Minimi di aula gedung rektorat UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Kamis (7/1). FOTO: Aidil

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemberian amnesti Din Minimi dan kelompoknya oleh Presiden Joko Widodo yang direkomendasi kepala Badan Inteligen Negara (BIN) Sutiyoso dinilai ada kepentingan hukum politik.

Hal itu disampaikan oleh pengamat hukum dan politik, Saifuddin Bantasyam saat mengisi diskusi publik Menakar Teka Teki Din Minimi di aula gedung rektorat UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Kamis (7/1).

“Kenapa BIN mau melakukan negosiasi dengan Din Minimi? Ada Apa? Ada politik disana. Itu sah saja karena hukum bagian dari politik,” katanya.

Sistem yang dipakai, sambung Saifuddin, menggunakan politik ketatanegaraan, yaitu politik yang bersifat makmur. Bisa dilihat dari sejumlah kasus hukum yang masuk lalu diintervensi oleh politik.

“Saya yang pernah belajar hukum saja bisa heran melihat kejadian itu,” akunya.

Lalu pengamat politik dan keamanan, Aryos Nivada menjelaskan kinerja BIN berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2011 pasal 6, BIN tidak mempunyai usulan amnesti dan tidak ada mandat melakukan pengoperasian secara terbuka.

“Namun tiba-tiba kok masuk fungsi negosiasi dan mediasi. Kalau ada fungsi baru berarti Undang-Undang itu harus direvisi lagi dong,” ucapnya.

Nah, kata Aryos, hal ini merusak sistem inteligen yang dilakukan oleh Sutiyoso. Seharusnya Sutiyoso mempunyai latar belakang dan memahami tentang dunia inteligen yang baik.

“Bagi saya ini kenapa bisa gampang sekali pengoperasiannya di Aceh? Diobok-obok lalu ditarik, tetapi di luar Aceh tidak seperti itu. Ini fatal,” tegasnya. [Aidil Saputra]

Related posts