Pelaku usaha makanan dan minuman di Aceh dapat sertifikat halal

Pelaku usaha makanan dan minuman (kiri) mendapat sertifikat halal dari MPU, Selasa (2/8). (Suhaimi Tripa)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Hari ini, Selasa (2/8) sejumlah pelaku usaha makanan dan minuman di Aceh mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di kantor MPU Aceh.

Pembagian sertifikat itu dilakukan pada acara rapat koordinasi MPU se-Aceh. Turut hadir dalam acara itu, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah yang didampingi beberapa SKPA.

Zaini Abdullah dalam sambutannya menyambut baik adanya pembagian sertifikat halal ini. Ia mengimbau pelaku usaha lainnya dapat mengikuti langkah tersebut, agar berbagai produk makanan, minuman dan lain sebagainya, terjamin kehalalannya.

“Sertifikasi halal pada usaha dan produk-produk tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya kita untuk memperkokoh status Aceh sebagai destinasi wisata halal di Indonesia,’ kata Zaini.

Zaini menyebutkan, ada beberapa jenis usaha yang harus dipastikan kehalalannya. Kehalalan yang dimaksud, semua proses dan prosedurnya harus dilakukan sesuai dengan aturan Syariat.

“Jenis-jenis usaha itu antara lain, hotel halal, makanan dan minuman halal, paket wisata halal dan destinasi wisata yang ditunjang oleh fasilitas pendukung yang berstandar halal,” sebutnya.

Guna mewujudkan hal tersebut, lanjut Zaini, diperlukan kerjasama dan sinergi antara berbagai pihak terkait. Dalam hal ini peran serta para ulama sangat penting, terutama sebagai rujukan dalam memberikan standar dan penilaian tentang status kehalalan suatu produk maupun jenis usaha dan sebagainya.

Dirinya berharap dari rakor ini nantinya dapat menghasilkan sejumlah rumusan penting terkait dengan upaya memperkuat status Aceh sebagai destinasi wisata halal ini. [Aidil/rel]

Related posts