Tentang cuti hamil, antara kebutuhan dan kritik

Pergub Nomor 49 tahun 2016. (Kanal Aceh/Saky)

Oleh Tata Moeda Taqwa*

Aristoteles, filsuf Yunani pada abad ke-4 Sebelum Masehi (SM) pernah menggemparkan dunia dengan pernyataannya yang kontroversi. “Wanita adalah laki-laki yang belum lengkap,” begitu katanya seperti ditulis Jostein Gaarder dalam bukunya Dunia Sophie.

Wanita kala itu dianggap sebagai ladang, berperan dalam reproduksi yang hanya bersifat reseptif dan pasif. Sedangkan laki-laki adalah benihnya. Jadi, sifat anak dituruni oleh ayahnya, bukan kedua orang tuanya. Perdebatan kemudian muncul, karena posisi wanita yang tersudutkan.

Saat Rasulullah Muhammad Saw diutus Allah Swt membawa Islam, kitab suci Alquran membalikkan pendapat itu. Perempuan ditempatkan sebagai yang mulia dengan kodratnya yang tak dimiliki laki-laki. Bisa hamil, melahirkan dan menyusui.

Bahkan Nabi Muhammad tegas menyebut dalam hadist, “Surga berada di bawah telapak kaki Ibu.” Sebuah kemuliaan yang membuat saya kemudian menilai, Aristoles keliru dalam pendapatnya.

Bagian menghargai perempuan pula yang kemudian memicu Gubenur Aceh, Zaini Abdullah mengeluarkan sebuah Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, pada 12 Agustus 2016.

Pergub itu memungkinkan seorang pegawai yang melahirkan memeroleh cuti sampai enam (6) bulan. Aturan itu menarik publik berpendapat soal plus-minusnya. Tak salah memang, karena semua kebijakan pada awalnya selalu menimbulkan kontroversi.

Ada pendapat melanggar hukum di atasnya, ada juga pendapat yang menilai pemberian masa cuti melahirkan yang terlalu lama belum tentu berjalan efektif dan tepat sasaran. Bahkan dapat menjadi mengganggu kedisiplinan pegawai. Tak sedikit pula perempuan yang pro terhadap kebijakan tersebut, bahkan ada yang menilai cuti enam bulan masih singkat. Sah-sah saja.

Saya tak membedah secara hukum, karena dalam pandangan saya apapun kebijakan yang telah dikeluarkan telah diuji dengan kajian hukum di lingkungan Pemerintah Aceh. Mengutip Serambi Indonesia, bahwa sebelum Pergub diundangkan, Pemerintah Aceh telah berkonsultasi dengan berbagai stakeholder, mulai dari ulama, pemerhati perempuan, ahli gizi dan nutrisi, dan pihak-pihak lainnya. Sampai akhirnya mengeluarkan Pergub ini, karena punya dampak besar untuk pertumbuhan fisik, mental, dan spritual anak-anak kita.

Secara pribadi, saya menilai kebijakan tersebut pada tujuan dan kebutuhan. Tujuan yang jelas tersebut misalnya; untuk menjamin kewajiban ibu memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya. Selain itu juga guna menurunkan angka stunting (tinggi badan terhadap umur di bawah rata-rata) di Aceh serta meningkatkan inteligensia anak.

Dengan waktu cuti yang panjang, memungkinkan seorang pegawai memperhatikan anaknya yang baru lahir secara baik, tanpa terbebani dengan pekerjaan di kantornya. Minimal dalam waktu 6 bulan, ibu dan anak dapat terus berinteraksi setiap saat, dibandingkan dengan waktu 3 bulan seperti jatah cuti sebelumnya seperti tersebut dalam UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.

Tiga bulan terasa pendek bahkan mungkin juga enam bulan. Ketika usai melahirkan dan menyelesaikan cuti, setiap saat waktu kerja siang hari hari, harus kembali ke rumah untuk menyusui. Belum lagi pagi yang selalu terlambat ke kantor dan sore yang terpaksa pulang cepat untuk merawat bayi. Tak tenang dan selalu khawatir mengganggu fokus kerja.

Ketika kini aturan cuti 6 bulan ada, menguatkan solidaritas yang selama ini terbangun di antara pegawai. Kini legal dan terbuka kesempatan untuk menggunakannya guna memaksimalkan kebersamaan bersama bayi. Saya setuju Pergub ini.

Saya keberatan jika disebutkan cuti enam bulan akan membuat pegawai yang kemudian memulai kerja akan bermalas-malasan. Malas adalah perilaku melekat yang bisa diubah. Tak semua orang dapat ditimpa dengan klaim itu. Masuk kerja tiap hari juga tidak menjamin seseorang tak malas dan disiplin.

Cuti hamil yang panjang bahkan dipraktikkan oleh banyak negara maju. Swedia misalnya, memberikan cuti hamil selama 14 bulan kepada pegawainya dengan gaji 80 persen dari gaji normal. Bahkan ibu dapat memperpanjang masa cutinya jika ada kondisi tertentu terjadi pada bayinya.

Pihak ayah mendapatnya jatah cuti selama dua bulan. Selain Swedia, juga ada Denmark, Kanada, Kroasia dan beberapa negara lainnya. Kondisi itu tak juga menjadikan para pegawai di sana malas untuk bekerja kembali setelah cuti. Buktinya, kebijakan tersebut masih berlaku hinga kini.

Kendati Peraturan Gubernur tentang cuti itu masih memerlukan kajian-kajian lebih lanjut, tapi tak adil juga jika terburu-buru menjustifikasi bahwa kebijakan itu keliru. Karena bagi saya, bahwa cuti lama untuk melahirkan itu perlu lama. Coba bertanya pada nurani bagi perempuan dan tanyakan pada istri Anda bagi yang laki-laki. Tinggalkan dulu intrik-intrik.

Mungkin saja dengan Pergub itu, Aceh kembali menjadi contoh bagi kebijakan baru di Indonesia, sama halnya seperti calon independen dalam pilkada maupun partai lokal. Mari merenung. []

*Penulis adalah tokoh pemuda Kota Langsa yang saat ini berdomisili di ibukota Provinsi Aceh.

Related posts