Polres Nagan Raya amankan 44 tersangka narkoba dalam 8 bulan terakhir

Ilustrasi barang bukti narkoba. (Tempo)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Aparat kepolisian di Nagan Raya sejak Januari hingga Agustus 2016 dilaporkan telah berhasil mengungkap 36 kasus peredaran narkotika jenis ganja maupun sabu-sabu di wilayah hukum polres setempat.

Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi menyebutkan dari 36 kasus narkotika yang ditangani, sebanyak 23 kasus telah dinyatakan P-21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Suka Makmue.

Sedangkan pemeriksaan tahap satu perkara narkoba sedang ditangani sebanyak dua kasus serta kasus yang kini sedang dilakukan penyidikan sebanyak 11 kasus.

“Dari jumlah kasus tersebut, kasus sabu-sabu paling banyak dengan jumlah 23 kasus. Sedangkan kasus ganja sebanyak 13 kasus. Sedangkan jumlah tersangka yang berhasil kita tangkap mencapai 44 orang,” katanya.

Kapolres Mirwazi juga menjelaskan, dari 36 kasus narkoba yang berhasil diungkap tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya ganja seberat 4,567 gram dan 82,04 gram sabu-sabu.

Ia mengakui semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga menambahkan semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini pasti diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. [Serambi]

Related posts