Marak Nikah Siri, Aceh Akan Legalkan Poligami

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – DPRA tengah menggodok rancangan qanun hukum keluarga. Dalam rancangan qanun itu, terdapat beberapa pasal yang melegalkan tentang poligami.

Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang mengatur tentang perkwinan, perceraian dan perwalian itu, akan diselesaikan secepatnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif menyebutkan, qanun tersebut mulai dibahas sejak akhir 2018 lalu. Akan segera di bawa ke sidang rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada tanggal 1 Agustus mendatang.

Menurutnya, dilegalkannya poligami bukan tanpa alasan. Pihaknya melihat saat ini marak terjadi kawin siri. Apalagi, dalam hukum islam juga diperbolehkan tentang poligami.

“Saat ini marak terjadi kawin siri. Karena maraknya, pertanggungjawaban kepada Tuhan dan anak yang dihasilkan dari kawin siri ini lemah,” kata Musannif saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7).

Dalam pasal yang mengatur tentang poligami itu, juga disebutkan syarat bagi pria yang ingin berpoligami di wajibkan untuk ada izin dari istri pertama.

Soal batasan jumlah, pihaknya mengikuti hukum islam, yaitu maksimal bisa menikahi empat orang. Jika, lebih dari itu, dalam qanun itu dianjurkan untuk menceraikan salah satunya.

“Kita batasi sampai 4 orang, kalau mau yang kelima harus diceraikan salah satunya,” sebutnya.

Musannif tak menampik, bakal ada pro dan kontra terkait qanun tersebut. Namun, pihaknya telah mengundang para LSM dan lembaga lain yang bergerak di bidang kesetaraan gender, untuk mengikuti RDPU.

“Jadi kita lihat disitu bagaimana nanti respon berbagai lembaga yang kita undang,” pungkasnya.

Dalam rancangan qanun hukum keluarga itu juga membahas soal kursus pra nikah, syarat administratif bebas narkoba bagi mau yang menikah nikah hingga soal mahar kawin. “Jumlah ada 200 pasal, jadi ini bukan poligami saja,” ucap Musannif. [Randi]

Related posts