Ini Kata MPU Aceh Soal Edaran Menag yang Tiadakan Salat ID dan Tarawih

Plt Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran terkait ibadah di bulan Ramadhan. Dalam poin surat tersebut, juga meniadakan salat tarawih dan ID, untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai surat edaran itu merupakan kebijakan yang keliru. Apalagi, dalam Surat Edaran itu belum ada koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengikuti atau tidak surat edaran Menteri Agama. Menurut Faisal, larangan meniadakan salat tarawih dan ID tidak sejalan dengan protokol kesehatan dalam hal beribadah.

“Surat Edaran Kemenag tidak sejalan dengan protokol kesehatan. Dalam protokol kesehatan juga membolehkan kegiatan seperti itu (keagamaan) tapi harus memperhatikan jarak,” ujar Faisal Ali, saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Ia menjelaskan, untuk di Aceh protokol kesehatan dalam hal beribadah sudah dijalankan. Seperti jarak antarshaf saat salat berjamaah di masjid. Hal itu, kata dia sesuai dengan penerapan phsycal distancing.

Ia juga menilai Menteri Agama terlalu terburu-buru dalam mengeluarkan surat edaran dan tidak meminta rekomendasi kepada Menteri Kesehatan, terkait protokol kesehatan tentang pelaksanaan ibadah. Apalagi, surat edaran tersebut belum disetujui oleh MUI.

“Apabila memenuhi standar kesehatan bagaimana? kenapa kegiatan lain dibolehkan? harusnya Kemenag berkoordinasi dengan Menkes bagaimana pelaksanaan ibadah itu agar sesuai dengan protokol kesehatan. Saya kira sebelum ada fatwa MUI, ya jangan dikeluarkan surat tersebut,” ucapnya. [Randi/rel]

 

View this post on Instagram

 

Jakarta (KANALACEH.COM) – Menteri Agama, Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi wabah corona (Covid-19). Razi menilai umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda tahun ini seiring terjadinya pandemi wabah virus corona. “Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Razi dalam keterangan resminya, Senin (06/4). Surat Edaran yang bernomor 6 tahun 2020 itu salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing. “Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah,” kata Razi dalam surat tersebut. selanjutnya baca di www.kanalaceh.com #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #corona #cegahcorona #kemenag #shalat #taraweh #covid_19 #antisipasi #physicaldistancing #sosialdistancing

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts