Pakir Sembarangan, Mobil Plat Merah Digembok

Kanalaceh,com, Banda Aceh – Sebanyak 7 unit mobil yang parkir dikawasan Rumah Sakit Zainoel Abidin (RSUZA) di jalan Tgk Daud Beureueh, Banda Aceh digembok Petugas Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banda Aceh.

Pantauan dilapangan terlihat sejumlah mobil yang dipakirkan sembarangan di kawasan RSUZA itu gembok, termasuk salah satunya mobil dinas dari instansi Aceh Singkil.

Kepala Dishubkominfo Banda Aceh Muzakkir Tulot menyatakan, penertiban itu dilakukan agar parkir di Banda Aceh tidak semrawut dan pemilik mobil tidak memakirkan mobilnya sembarangan atau di tempat larangan pakir.

“Penertiban itu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 26 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguncian Roda Kendaraan Bermotor yang melanggar rambu lalu-lintas di Banda Aceh,”kata Muzakkir, di Banda Aceh.

Ia juga mengungkapkan, petugas akan menggembok mobil-mobil yang melanggar aturan parkir di Kota Banda Aceh. “Salah satu mobil yang ikut digembok petugas Dishubkominfo merupakan mobil dinas dari instansi Aceh Singkil,”kata Muzakkir.

Kita harapkan kepada masyarakat agar tidak memakirkan kendaraannya sembarangan dan tempat larang pakir. Jika masih ada masyarakat yang memakirkan kendaraannya sembarangan maka pihaknya akan menggembok mobil-mobil yang melanggar aturan parkir.(T. Irawan)

Related posts