Nuansa kepentingan DPR Aceh kental di APBA-P 2015

RAPBA-P DPRA

Banda Aceh (KANAL ACEH.COM): Dosen fakultas ekonomi Universitas Syiah Kuala, Rustam Efendi, menilai, terlambatnya disahkan anggaran pendapatan dan belanja Aceh perubahan (APBA-P) 2015, dikarenakan besarnya kepentingan politik lembaga DPR Aceh terhadap anggaran tersebut. Menurut Rustam, mengingat sisa waktu tahun 2015 yang hanya menyisakan dua lagi lagi, tentu tidak realistis jika APBA-P2015 dikerjakan oleh Pemerintah Aceh.

“Saya pikir, jika Pemerintah Aceh ragu untuk bisa menjalankan kegiatan yang tertuang dalam APBA-P 2015, bisa saja eksekutif menolak melaksanakannya,” kata Rustam Jumat (6/11) di Banda Aceh.

Kata Rustam, adalah hal yang mustahil dengan sisa waktu yang singkat tersebut, program dan kegiatannya bisa dijalankan, itukan sama saja dengan bunuh diri. “Waktu sangat mepet, pilihan ada di eksekutif, jika tetap dijalankan konsekuensinya masuk penjara,” sebutnya.

Tapi Rustam menyarankan, sebaiknya pemerintah Aceh usah saja jalankan kegiatan di APBA-P 2015, sebab resikonya sangat tinggi. “Kan tidak mesti dijalankan, biarkan saja jadi SILPA,” tukasnya.

Namun tentu setiap pilihan adan dampak, dengan tidak dijalankannya APBA-P oleh eksekutif, maka hal itu akan memperburuk hubungan antar kedua lembaga. “Situasi ini benar-benar dilematis, karenanya tidak salah jika Pak Gubernur menyebut APBA-Pungo atau gila,” sebutnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh ahli kebijakan anggaran publik, Sigit Purwanto. Ia menerangkan, jika mengacu pada kalender perencanaan dan penganggaran, sangat jelas bahwa APBA-P 2015 ini merupakan kepentingan DPR Aceh semata. “Apalagi yang mau dikerjakan jika baru disahkan bulan November, pastinya itu semua kegiatan kepentingan anggota legislatif saja,” terangnya.

Seharusnya, kata Sigit, DPR Aceh dengan kewenangan yang dimilikinya berupa hak budgeting lebih mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi seperti ini. “Harusnya nurani anggota DPR Aceh itu berbicara dan membela kepentingan rakyat,” tegasnya.

Kita ketahui bersama, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh telah menyepakati APBA-P 2015 pada, Rabu 4 November 2015. Dan pada Kamis (5/11), eksekutif telah mengantarkan kesepakatan itu ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan telaah dan revisi. Waktu telaah dan revisi sesuai dengan UU adalah 15 hari kerja, dan itu berarti APBA-P 2015 akan tuntas dibahas di Jakarta pada 25 November 2015.

Usai dibahas di Kemendagri, selanjutnya APBA-P akan dikembalikan ke Pemerintah Aceh untuk kembali di review dan kaji kembali, dan untuk kemudian disahkan, serta disusun menjadi Daftar perencanaan anggaran (DPA) 2015, dan kesemua proses ini akan menghabiskan waktu 5 hari kerja. Dan tentu saja, pelaksanaan APBA-P 2015 baru akan dimulai pada Desember 2015, atau maksimal 20 hari kerja sebelum masa waktu sisa anggaran 2015 selesai. [Hendro Saky]

Related posts