Menteri ESDM Tak Serius Bentuk Badan Pengelolaan Migas Aceh

Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah. Foto Humas Aceh
Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah.

JAKARTA – Gubernur Provinsi Aceh Zaini Abdullah menyesalkan sikap pemerintah pusat yang tidak kunjung membentuk Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) seperti yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.

Padahal, kata Zaini, BPMA merupakan amanat yang harus dijalankan pemerintah pusat dari kesepakatan damai di Helsinki yang melahirkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Sampai sekarang belum ada SK-nya (Surat Keputusan). Sementara SK yang terbitkan itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said,” ujar Gubernur Zaini di Jakarta seperti yang diberitakan cnnindonesia.com, Kamis (19/11/2015).

Dengan belum adanya SK tadi, Pemerintah Provinsi Aceh belum dapat menjalankan pengawasan secara langsung terhadap kegiatan usaha hulu migas di Aceh.

Akibatnya, pemerintah provinsi secara otomatis belum memiliki wewenang untuk mendapatkan benefit langsung dari kegiatan bisnis migas yang berada di wilayahnya.

“Contohnya blok milik Exxon yang sahamnya dijual ke Pertamina. Jujur kami tidak mengetahui hal itu karena memang tidak diberitahu. Padahal dalam perjanjian damai, pemerintah dan pemerintah daerah atau provinsi harus membentuk joint management,” kata Zaini.

Seperti diketahui, dalam PP Nomor 23 Tahun 2015 dikatakan bahwa pemerintah Aceh melalui BPMA memiliki wewenang atas kegiatan hulu migas yang berada di wilayahnya.

Ada pun pembagian atas hasil besaran produksi yang menjadi jatah pemerintah ditetapkan pemerintah Aceh berhak atas 70 persen produksi migas yang dieksploitasi di darat (onshore) dan 70 persen untuk produksi migas yang diproduksi dari blok migas yang berada di perairan dengan jangkauan 0-12 mil. Sementara sisanya yakni 30 persen dimiliki oleh pemerintah pusat.

Sedangkan untuk blok migas yang berada di 12-200 mil, persentase pembagiannya 70 persen untuk pemerintah pusat dan 30 persen untuk pemerintah provinsi dan daerah.

“Kami masih menunggu untuk SK-nya dan kemarin sudah bertemu Pak Jusuf Kalla untuk mendorong Menteri ESDM ini. Jadi supaya BPMA tak terkatung-katung,” tandas Zaini.[CNN INDONESIA]

Related posts