Honorer K-2 Lulus CPNS 2013 Belum Terima SK dan 18 Bulan Gaji

Ilustrasi. Foto: kendaripos.co.id

BANDA ACEH – Sebanyak 38 Honorer Kategori dua (K2) asal Aceh Utara yang lulus tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2013, hingga saat ini belum menerima nomor induk pegawai (NIP), Surat Keputusan (SK) pengangkatan, serta 18 bulan gaji.

Hal itu disampaikan Jamaluddin bersama dua orang rekanya yang mewakili 38 lulusan CPNS, saat melaporkan ke kantor Ombudsman Perwakilan Aceh di Gampong (desa)Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin (23/11/2015).

“Kami datang ke sini untuk melaporkan nasib para honorer K2 yang lulus tes CPNS, tapi belum memperoleh SK, NIP serta gaji 18 bulan,” ujar Jamaluddin, seorang guru yang saat ini diperbatukan mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah Lhoksukon.

Jamaluddin mengatakan, sejak Juni 2014 dirinya belum menerima gaji, namun demikian dirinya tetap mengajar, meskipun honor Rp750 ribu/bulan belum diberikan berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Utara.

“Karena mengajar itu sudah merupakan panggilan jiwa. Namun untuk menghidupkan biaya hidup keluarga, saya jadi kuli bangunan, setelah pulang mengajar,” kata Jamaluddin yang memegang mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di sekolah tersebut.

Hal sama juga disampaikan, seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bandar Baru, Maryam (45), bahwa dirinya belum memperoleh SK, serta belum menerima 18 bulan gaji setelah lulus tes CPNS. Sehingga dirinya belum bisa mendaftar PUPNS. Padahal kode register serta kata kuncinya sudah dia terima.

“Kita berharap pemerintah bisa membuka hati nurani bagi kami,” harap Maryam.

Sementara itu, Ombudsman perwakilan Aceh yang hingga saat ini sudah menerima laporan sekitar 600 honorer K2 yang lulus tes CPNS yang di tempati di sekolah swasta, dari 11 Kabupaten/kota di Aceh.

“Tapi yang kita lihat, hampir semua di-23 Kabupaten/Kota di Aceh memiliki hal yang sama. Walaupun baru 11 daerah saja yang melaporka ke Ombudsman,” kata Asisten Bidang Pengawasan Ombudsman perwakilan Aceh, Rudi Ismawan, kepada wartawan, usai menerima laporan itu.

Menurutnya, belum dikeluarkan SK, NIP serta pemberian gaji bagi honorer K2 yang sejak dinyatakan lulus tes CPNS oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), karena informasi yang diperoleh dari Badan Pegawai Nasional (BKN) regional enam (6), mereka belum memenuhi persyaratan.

“Sebagaimana diatur dalam PP 56 tahun 2012, dimana salah satu poinnya menyebutkan, CPNS itu dianggap bekerja diintansi Pemerintah, sementara bapak ibu ini, sesuai SK Bupati mereka ditempati di sekolah swasta,” jelas Rudi.

Namun dalam hal ini, langkah yang akan ditempuh Ombudsman. Pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah daerah bersangkutan, yakni Bupati, DPRK, BKPP.[T Irawan]

Related posts