BANDA ACEH – Aliansi Buruh Aceh meminta Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Aceh tahun 2016 sebesar Rp2,375.000 atau naik sebesar 25 persen. Pernyataan itu disampaikan seratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh saat mengelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPR Aceh, Jum’at (27/11) di Banda Aceh.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wib itu mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian, dalam aksi itu mereka juga membawa sejumlah spanduk salah satunya yang bertuliskan “Cabut PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dan naikan UMP sebesar 25 persen”.
“Kami mendesak pemerintah Aceh agar segera menetapkan UMP Aceh tahun 2016 sebesar Rp.2,3 juta atau naik 25 persen dari sebelumnya yakni 1,9 juta,”ujar Koordinator Aksi Habibie Useun dalam aksi tersebut, kemarin. Menurut dia, UMP yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp.1,9 juta itu masih belum dapat mensejaterakan masyarakat, minimal UMP Aceh Rp.2,3 juta.
Ia juga menyatakan, bahwa kebijakan Pemerintah pusat yang menetapkan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sangat merugikan bagi buruh di Indonesia, terutama buruh di Aceh.
“Kami mengangap Pemerintah Jokowi-JK telah merampas hak serikat pekerja untuk terlibat dalam menentukan upah minimum. Padahal keterlibatan serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah merupakan hal sangat prinsip. Sesuai konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan
Berserikat dan Konvensi ILO No.89 tentang Hak Berunding,”jelasnya.
Seharusnya, kata Habibie, upah minimum itu diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak yang komponennya Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Namun, dalam instrument PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan tersebut penetapan UMP hanya memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang setiap tahunnya rata-rata 10 persen,”ungkapnya.
Untuk itu, Kami dari Aliansi Buruh Aceh mendesak Presiden mencabut PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, serta menolak formulasi kenaikan UMP yang hanya bedasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, kami juga mendesak Gubernur Aceh untuk merevisi Pergub No 60 tahun 2015 tentang UMP dan menentapkan kenaikan UMP sebesar 25 persen atau Rp.2,3 juta, serta meminta pemerintah provinsi
dan Kabupaten/kota untuk menerapkan upah sektoraldi Aceh dan Upah Minumun Kabupaten (UMK) dengan nilai kenaikan 10 persen diatas UMP.
Pemerintah Aceh juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan keternagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan menegakkan UU serta qanun No.7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaaan.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Aceh Bardan Saidi yang menemui para unjuk rasa tersebut mengatakan, pihaknya setuju dan mendukung apa yang menjadi tuntutan para Buruh di Aceh.
Karena menurutnya, penetapan PP No 78 tahun 2015 tentang
pengupahan oleh Pemerintah pusat bedasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi memang tidak bisa diterima dengan akal sehat.
“Untuk itu, apa yang telah dituntut oleh Aliansi Buruh Aceh ini, nantinya akan kami sampaikan kepada Gubernur Aceh dan selanjutnya akan diteruskan kepemerintahan Jokowi-JK, kita harapkan kebijakan itu dapat
direvisi nantinya,”jelasnya.
Terkait dengan UMP Aceh, kata Bardan, DPR Aceh telah menetapkan qanun no 7 tahun 2014 tentang keternagakerjaan. Nah, untuk implementasi kerja qanun ini harus diikuti dengan Pergub agar semua SKPA bisa melaksanakannya.
Setelah satu tahun qanun ini disahkan, tapi sekarang belum dilaksanakan dan belum diikuti oleh pergub. Oleh karena itu, kita akan menanyakan apa yang menjadi kendala sehingga qanun ini belum dilaksanakan. “Untuk itu, DPR Aceh akan meminta Gubernur Aceh agar segera mengimplementasikan qanun ini melalui Pergub,”terang Bardan dari fraksi PKS tersebut.
Selain itu juga, dewan pengupahan hingga saat ini belum bekerja, karena dalam penetapan UMP itu melibatkan tiga komponen penting, pertama pemberi kerja, kedua pemerintah, dan ketiga buruh, dari itulah nantinya akan disepakati berapa kenaikan UMP.
Menurut dia, penetapan UMP harus disesuaikan dengan daya beli masyarakat dan situasi rupiah, kalau sekarang UMP Aceh sebesar Rp.1,9 juta permintaannya sebesar Rp. 2,3 juta atau naik 25 persen, saya rasa permintaan itu wajar-wajar saja.[T Irawan]