Forkopimda Seru Bendera ‘Bintang Bulan’ Jangan Dikibarkan

Forkopimda Seru Bendera 'Bintang Bulan' Jangan Dikibarkan

BANDA ACEH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan seruan bersama tentang bendera dan lambang Aceh.

Intinya, Forkopimda meminta semua pihak tidak menaikkan, mengibarkan, menggunakan, dan mempublikasikan “Bendera Bulan Bintang” sampai adanya ketentuan lebih lanjut.

Seruan tersebut ditandatangani di Banda Aceh pada 30 November 2015 (bertepatan dengan 18 Safar 1436 Hijriah), namun naskahnya baru diterima Serambinews.com dari seorang kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), Selasa (1/12/2015) sore.

Seruan bersama itu ditandatangani oleh enam elite Aceh yakni Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud Al-Haythar, Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah, Wakil Ketua DPR Aceh Drs Sulaiman Abds MSi, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Agus Kriswanto, Kapolda Aceh Irjen Pol Drs M Husein Hamidi, dan Kajati Aceh Tarmizi MH.

Masing-masing pejabat tersebut membubuhkan cap stempel lembaganya pada naskah seruan yang diteken bersama itu.

Sehubungan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang belum ada suatu kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh, maka dengan ini diminta kepada semua pihak untuk tidak menaikkan, mengibarkan, menggunakan, dan mempublikasikan bendera dan lambang Aceh dimaksud sampai adanya ketentuan lebih lanjut. Demikian Seruan Forkopimda ini dikeluarkan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. []
Sumber: aceh.tribunnews.com

Related posts