Setelah mati suri, Gubernur Aceh kembali hidupkan PT KKA

GUBERNUR Aceh, Zaini Abdullah, Wali Nanggroe Aceh, PYM Malik Mahmud, dan perwakilan Floresta, usai penandatanganan nota kesepahaman KKA, di Banda Aceh (7/12). FOTO : SuhamiTripa

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah, selaku Kepala Pemerintahan Aceh Pemerintah Aceh, didampingi Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia (PYM) Malik Mahmud Al-Haytar menandatangani Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Floresta PTE LTD, di Ruang Tamu Meuligoe Gubernur, (Senin, 7/12/2015).

Penandatanganan MoU dengan perusahaan asal Singapura itu adalah untuk bekerjasama dalam mengelola kembali PT Kertas Kraft Aceh (PT KKA). Sama seperti harapan pada saat didirikan pada 21 Februari 1983 silam, pengelolaan kembali perusahaan ini diharapkan mampu menggeliatkan kembali roda perekonomian di Aceh.

“Kita tentu saja berharap, dengan beroperasinya perusahaan ini, maka akan tertampung setidaknya sepuluh ribu tenaga kerja di Aceh. Setidaknya ada tiga hal yang akan didapatkan Aceh dengan beroperasinya PT KKA, yaitu menekan angka pengangguran serta, menekan angka kemiskinan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Gubernur.

Sementara itu, perwakilan Floresta Pte Ltd, Jouko Virta dalam kesempatan tersebut menjelaskan, MoU ini adalah sebuah permulaan yang baik. Banyak hal yang akan dilakukan oleh Floresta bersama dengan Pemerintah Aceh terkait dengan pengoperasian kembali PT KKA.

“Tujuan kita adalah untuk memulai kembali pengoperasian PT KKA, bahan baku perusahaan ini nantinya akan kita gunakan bahan baku dari hutan masyarakat. Jalinan kerjasama yang kita bangun dengan masyarakat ini diharapkan akan menjamin ketersediaan bahan baku secara terus menerus.

Floresta berjanji, saat beroperasi nantinya, maka perusahaan ini akan memperhatikan aspek lingkungan. Menurut Virta isu lingkungan menjadi suatu hal yang mutlak harus diperhatikan dengan baik mengingat semakin tidak sehatnya udara dunia setiap tahunnya, dan hutan Aceh menjadi salah satu penyangga atau paru-paru dunia pada saat ini.

“Kami bangga dengan pemerintah atas kerjasama ini sehingga kita bisa mengaktifkan kembali KKA. Saat ini seluruh pemimpin di dunia sedang membahas tentang perubahan iklim yang diakibatkan oleh meningkatnya produksi Karbon dunia (CO2-red) di paris saat ini. Saat beroperasi nanti kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh hasil yang diputuskan dalam pertemuan tersebut,” ujar Virta.

Dalam kesempatan tersebut, Virta juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur, selaku Kepala Pemerintahan Aceh dan seluruh masyarakat Aceh atas terjalinnya kerjasama tersebut. Virta berharap kerjasama ini akan menjadi sebuah kerjasama yang berlangsung lama.

Floresta juga berkomitmen untuk merehabilitasi dan mereboisasi 57 ribu hektar hutan Aceh. Program tersebut merupakan bagian dari langkah untuk mengurangi produksi 80 juta ton produksi CO2 dunia.

Sementara itu, Edrian SH, selaku Kepala Biro Hukum Setda Aceh menjelaskan, bahwa penandatangan MoU antara Pemerintah Aceh dengan Floresta Pte Ltd ini disebut sebagai First Agreement yang nantinya akan diajukan kepada Pemerintah Pusat.

“Jika Pemerintah Pusat menyetujui First Agreement ini, maka Pemerintah Aceh dengan Floresta Pte Ltd, akan kembali menandatangani perjanjian kedua atau Second Agreement. Namun, jika Pemerintah Pusat tidak menyetujui First Agreement ini, maka perjanjian dengan sendirinya akan gugur dan masing-masing pihak sudah menyetujui untuk tidak membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum karena telah tertuang dalam klausul perjanjian di First Agreement,” terang Edrian. [Saky/rel]

Related posts