Pemerintah Aceh Loloskan Tiga Nama Untuk Kepala BPMA

Pemerintah Daerah terima 10% hasil migas
ilustrasi. FOTO : ekonomi.inilah.com

Banda Aceh (KANAL ACEH.COM) – Pemerintah Aceh  sudah meloloskan tiga orang yang akan menjadi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Keputusan tersebut berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada 2 Desember 2015.

Menurut Sekretariat Tim Seleksi Calon Kepala BPMA Junaidi, sebagaimana diberitakan oleh katadata.co.id, yang mendaftar menjadi kepala sebanyak 20 orang. Namun yang berhasil memenuhi kriteria untuk mengikuti tes kelayakan hanya lima orang. “Tiga orang tersebut didapatkan dari 5 orang yang mengikuti seleksi kelayakan,” kata Junaidi kepada Katadata, Senen, 14 Desember 2015.

Menurut Junaidi, ketiga calon tersebut tidak hanya berasal dari Aceh. Calon dari Jawa pun ada. Yang penting, kata dia, mereka memenuhi persayaratan menjadi Kepala BPMA. Terdapat 15 syarat untuk memimpin BPMA, salah satunya yaitu memiliki pengalaman di dunia migas 10 tahun lebih.

Sayang, Junaidi belum bersedia menyebutkan nama ketiga calon yang lolos tersebut. Sebab, “Saya belum tahu ketiga orang tersebut apakah sudah diajukan ke Jakarta (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) atau belum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Aceh T Syakur tak menjawab panggilan telepon Katadata. Dia pun belum membalas  pesan singkat yang dikirimkan kepadanya hingga berita ini diturunkan. (Baca: Aceh Tagih Janji Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Migas).

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi Djoko Siswanto meyatakan belum menerima usulan calon pimpinan BPMA tersebut. “Belum ada,” ujarnya kepada Katadata melalui pesan singkat.

Untuk diketahui, Badan Pengelola ini rencananya akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Aceh pada 2016. BPMA akan mengelola 12 blok migas yang masuk dalam kawasan Aceh, seperti Blok A, Blok B, Blok NSO, dan beberapa blok lainnya. Kewenangan regulator ini hanya pada blok migas di darat dan garis pantai 0 sampai 12 mil laut.

Sebelumnya, Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Zaini Abdullah mengatakan terus bernegosiasi dengan pemerintah pusat terkait finalisasi pembentukan BPMA. Badan Pengelola ini awalnya diajukan Pemerintah Aceh saat Presiden Joko Widodo meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus di Aceh pada Maret lalu. Pemerintah Aceh telah bernegosiasi dengan Kementerian Koordinator Maritim Indroyono Susilo sebelum reshuffle Kabinet Kerja yang pertama. “Kemudian kan diganti Rizal Ramli, belum ada respons dan saya belum sempat ketemu beliau,” ujar Abdullah Zaini pada pertengahan November lalu. (Baca: Pemerintah Masih Kaji Status Hukum Badan Pengelola Migas Aceh)

Menurut  Zaini, sudah banyak investor tertarik menggarap potensi migas di Aceh. Namun, karena payung hukum belum jelas, belum bisa dieksekusi. Pihaknya masih menunggu Surat Keputusan dari pemerintah pusat mengenai pembentukan BPMA. Dia juga sempat menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla agar mendorong Menteri Energi mempercepat proses ini.

Dengan perkembangan baru, yakni terpilihnya tiga nama calon Kepala BPMA, Menteri energi tinggal menetapkan dan mengangkat salah satunya menjadi Kepala BPMA untuk masa jabatan selama lima tahun. Struktur organisasi BPMA terdiri atas Kepala BPMA, tiga orang pengawas dari pemerintah pusat, Aceh, dan masyarakat, serta beberapa unit kerja. (Lihat pula: Turunkan Harga, Kontrak Jual Beli Gas Akan Direvisi).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Aceh mendapatkan hak khusus untuk mengelola sumber daya migas sendiri. Turunan dari UU tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Dalam PP yang diundangkan 5 Mei 2015 ini, pemerintah diberi waktu satu tahun untuk membentuk BPMA, sebelum Mei tahun depan. [Ed : Saky]

Related posts