Pemerintah Aceh studi banding ke DKI pelajari penerapan Pergub APBD

Banda Aceh (KANAL ACEH.COM) –  Tim anggaran Pemerintah Aceh, dikabarkan melakukan studi banding ke Pemerintah DKI Jakarta terkait dengan penerapan Peraturan gubernur (pergub) pelaksanaan APBD di ibukota tersebut.

Informasi yang diperoleh Kanal Aceh, sejumlah pejabat pemerintahan Aceh yang terdiri dari tim anggaran pemerintah Aceh (TAPA), telah berangkat ke provinsi DKI guna mempelajari praktek dan penerapan Pergub APBD.

Sumber Kanal Aceh menerangkan, tujuan dari studi banding ini penting dilakukan, terkait dengan rencana Pemerintah Aceh menerapkan konsep yang sama untuk pelaksanaan APBA 2016.

“Yang saya ketahui, pengunaan Pergub APBA 2016 sudah hampir final, sehingga tim anggaran melakukan studi banding ke DKI untuk mempelajarinya,” jelas sumber tersebut.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, pada APBD 2015, menetapkan anggaran ibukota dengan menggunakan dasar hukum Pergub. [Saky]

Related posts