5.000 Warga Aceh Belum Miliki Buku Nikah

0514415buku-nikah780x390
Ilustrasi buku nikah (kompas.com)

Lhokseumawe (Kanal Aceh) – Lebih kurang 5.000 warga di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, belum memiliki buku nikah sehingga kesulitan ketika mengurus berbagai administrasi.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara, Zulkifli Idris mengatakan penyebabnya mereka menikah saat Aceh masih dilanda konflik.

“Saat Aceh masih dilanda konflik, banyak warga yang tidak berani untuk membuat buku nikah sehingga hanya dinikahkan oleh kadi di masing-masing tempat,” ujar Zulkifli, yang dikutip Okezone, Sabtu (2/1/).

Ia menambahkan, 5.000 warga tersebut merupakan pasangan yang menikah secara sah saat Aceh masih dilanda konflik, sehingga perlu dibantu untuk melakukan sidang isbat, agar bisa dikeluarkan buku nikah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum menganggarkan penyelenggaraan sidang isbat. Akibatnya, bagi kepala keluarga yang belum memiliki buku nikah, merasa sulit untuk mengurus berbagai administrasi.

“Bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah ini, harus dibantu sidang isbatnya,” tutur Zulkifli.

Sementara itu, Sekretaris Relawan Perempuan Untuk Keadilan (RPUK), Leila Juari mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk memiliki layanan terpadu untuk pengadaan akta nikah dan akta kelahiran bagi pasangan suami istri.

Selain itu, perlu adanya sinergi antara dinas-dinas terkait dengan Kantor Perwakilan Kemenag Aceh Utara, agar bisa mendapatkan data-data akurat dan semuanya bisa mendapatkan buku nikah.

“Kami sangat berharap dinas-dinas terkait bersinergi dengan Kankemenag Aceh Utara sehingga semua suami-istri memiliki buku nikah dan bisa digunakan dengan baik,” ujar Leila Juari. []

Related posts