Pertanyakan Surat Tugas, Pengendara Motor Ini Malah Dilaporkan

121239_razia-polisi_641_452
Ilustrasi razia polisi (viva.co.id)

Jakarta (Kanal Aceh) – Aksi arogan polisi masih sering terjadi. Seorang pengendara motor bernama Joni Hermawan dilaporkan ke Satuan Resersi dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Datar karena mempertanyakan surat perintah tugas dalam sebuah razia di Batusangkar, Tanah Datar, Sumatera Barat. Joni dilaporkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tanah Datar, Iptu Avani Erliansyah atas kasus dugaan melawan polisi.

Joni yang tak terima dengan perlakuan tersebut, membeberkan fakta sebenarnya razia tersebut. Menurut Joni dalam kronologi yang ia tulis, awalnya pada tanggal 24 Desember 2015 ia dihentikan oleh salah seorang polwan yang sedang melakukan razia. Joni merasa kaget karena tidak melihat Plang Pemeriksaan yang seharusnya dipasang sebelum lokasi razia. Ia pun mempertanyakan legalitas razia tersebut.

Belakangan, terjadi debat sengit antara Joni dengan Kasat Lantas Polres Tanah Datar. Baik Joni maupun pihak polisi sama-sama merekam peristiwa tersebut. Awalnya Joni memilih untuk berdamai dengan pihak kepolisian untuk tidak mengunggah video razia tersebut ke sosial media. Akan tetapi alangkah kagetnya Joni saat ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana oleh Kasat Lantas Polres Tanah Datar.

Berikut kronologi selengkapnya sebagaimana diberitakan Liputan6 yang mengutip tulisan Joni dalam akun Facebook-nya.

‘Cemen, seorang Kasat Lantas melaporkan saya ke Sat Reskrim’:

Kepada seluruh nitizen mohon do’a dan dukungannya, serta mohon menilai kasus ini secara objektif. Terkait sikap kritis saya akhir-akhir ini terhadap Polantas, kali ini patut diduga ada upaya kriminalisasi terhadap saya.

Peristiwa terjadi Kamis 24 Desember 2015 Pukul 10:00 WIB. Saya yang saat itu melintas di Jl. Picuran 7 Batusangkar tiba-tiba di hentikan oleh salah seorang petugas Polwan dari Sat Lantas Polres Tanah Datar yang katanya saat itu sedang melakukan razia kendaraan. Saya yang tidak mengetahui saat itu sedang ada razia merasa kaget, pasalnya tidak ada tanda razia seperti Plang Pemeriksaan yang seharusnya di pasang 100 M sebelum lokasi razia, sontak saya protes lalu mempertanyakan mengenai legalitas razia tsb kepada petugas yang menghentikan saya itu, petugas tersebut lalu memanggil komandannya yang belakangan di ketahui beliau merupakan Kasat Lantas Polres Tanah Datar dengan nama IPTU Avani Erliansyah. Beliau lalu menanyakan apa dasar saya menanyakan Surat Perintah Tugas (sprint) beliau, saya bilang amanah undang-undang yaitu PP No 42 Tahun 1993 Pasal 13-14 serta PP No.80 tahun 2012 Pasal 15 (ayat) 1-3. Namun beliau menafsirkan PP itu dengan pemahamannya sendiri dan bersikukuh menolak menunjukan sprint yang sebenarnya merupakan hak pengendara untuk mengetahuinya, serta ngotot ingin menilang saya karena tidak mau menunjukan SIM dan STNK.

Sempat terjadi perdebatan sengit antara saya dengan beliau, akhirnya beliau meminta salah seorang anggotanya untuk merekam saya, sayapun tidak tinggal diam lantas mengeluarkan gadget dari dalam tas dan juga ikut merekam aksi beliau. Beliau memerintahkan anggotanya untuk menerbitkan surat tilang dan hendak menyita kendaraan saya, namun saya menolak menerima dan menandatangani surat tilang tsb, sampai akhirnya beliau tidak jadi menyita kendaraan saya.

Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi jika anggota yang melaksanakan tugas di lapangan bersikap arif dan menyadari akan hak dan kewajiban masing-masing, mereka boleh menuntut haknya jika telah memenuhi kewajibannya yang merupakan hak bagi pengendara, salah sarunya yaitu menunjukan sprint.

Tadinya saya ingin memberikan reward dan apresiasi yang sebesar-besarnya pada IPTU Avani Erliansyah atas sikap persuasif beliau, bisa mengontrol emosi serta jauh dari sikap pongah dan arogan dengan tidak akan mengunggah video ini ke socmed walaupun beliau telah mengkebiri hak saya dengan menolak menunjukan sprint, bahkan salah seorang anggotanya telah membawakan sprints itu namun ketika anggota tsb hendak memperlihatkannya ke saya beliau malah melarangnya.

Tapi hari ini apresiasi itu saya tarik kembali bagitu saya tahu bahwa beliau telah bertindak semena-mena dengan melaporkan saya ke Sat Reskrim Polres Tanah Datar atas tuduhan DUGAAN TINDAK PIDANA TIDAK MENURUTI PERINTAH PETUGAS KEPOLISIAN PADA SAAT MELAKSANAKAN DINAS KEPOLISIAN dan hari ini saya diminta hadir menghadap Kasat Reskrim. Walaupun kurang elegan seorang Kasat Lantas melaporkan masyarakat sipil seperti saya, namun saya tetap menghargai hak beliau untuk melaporkan saya. Tapi sebagai warga negara saya juga punya hak untuk melaporkan beliau ke Div Propam terkait banyaknya ketentuan yang beliau langgar pada saat melakukan razia, mulai dari tidak adanya Plang Pemeriksaan (plang pemeriksaan tidak terpasang sebagaimana mestinya), tidak mau menunjukan sprint yang merupakan hak pengendara, serta tindakan kesemena-menaan beliau terhadap saya dengan melaporkan saya.

Sekali lagi, sebenarnya saya tidak ingin mengunggah video ini ke socmed atas pertimbangan :
1. Demi menjaga marwah dan nama baik Tanah Datar (walaupun saya berdomisili di Bukittinggi namun saya adalah putra asli Tanah Datar)
2. Sikap IPTU Avani yang sangan kondusif dalam menghadapi saya
3. Saya sangat menghormati Kasi Propam Polres Tanah Datar karena saya mempunyai kedekatan emosional yang erat dengan beliau (bahkan saya sudah anggap beliau seperti kakak saya sendiri).

Namun karena IPTU Avani telah bertindak semena-mena terhadap saya dengan melaporkan saya, maka dengan terpaksa saya unggah video ini ke publik biar masyarakat bisa menilai secara objektif.

Mohon dukungan moril pada netizen semua, untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Video rekaman razia itu sendiri telah ditonton lebih dari 800 ribu kali. Tak hanya itu, video itu juga telah disukai lebih dari 20 ribu orang dan dibagikan lebih dari 20 ribu kali. Banyak netizen yang mendukung aksi Joni tersebut karena menilai polisi tersebut melakukan razia ilegal.
Beberapa bulan sebelumnya, Joni Hermanto juga mengunggah video pungutan liar dua orang anggota Polantas yang terjadi di kota Padang yang berbuntut kedua oknum diberi sanksi dan dimutasi ke daerah terpencil. []

Related posts