Kongres Luar Biasa DPP KNPI, DPD KNPI Aceh di-Caretaker

439502_03345528022015_KNPI.png
Logo KNPI (rmol.co)

Banda Aceh (Kanal Aceh) – Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) yang dilaksanakan di Jakarta pada 1-2 Juni 2015 menetapkan Fahd El Fouz A. Rafiq sebagai Ketua Umum DPP KNPI Periode 2015 – 2018 secara aklamasi, sekaligus memberhentikan Rifai Darus sebagai Ketua Umum Hasil Kongres Papua, 24 – 28 Februari 2015. Selain itu, KLB juga menetapkan Caretaker DPD KNPI Provinsi Aceh diketuai oleh Zikrullah Ibnu.

Ketua Caretaker DPD KNPI Aceh, Zikrullah Ibnu mengatakan bahwa legalitas DPP KNPI hasil KLB tersebut sah karena sesuai Anggaran Dasar KNPI pasal 17 ayat 1, ayat 2 (a dan b), dan ayat 3. Menurut Zikrullah, KLB DPP KNPI dilaksanakan karena DPP KNPI di bawah Kepemimpinan Rifai Darus telah melanggar AD/ART KNPI BAB VIII Pasal 32 ayat 5, dengan tidak menempatkan Taufan EN Rotorasiko yang merupakan Ketua demisioner DPP KNPI periode 2012 -2015 sebagai Ketua Majelis Pemuda Indonesia.

“Pelanggaran pasal tersebut merupakan hal yang sangat subtansial, karena pengurus DPP KNPI telah mengangkangi hukum, melawan aturan organisasi yang telah disusun dan disepakati bersama,” kata Zikrullah dalam rilis yang dikirimkan kepada media, Selasa (5/1).

DPP KNPI di bawah Kepemimpinan Fahd El Fouz A.Rafiq sebagai Ketua Umum dan Taufan EN Rotorasiko sebagai Ketua Majelis Pemuda Indonesia dilantik pada 3 Juli 2015 di Jakarta dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Nomor: AHU-0010877.AH.01.07, 23 Oktober 2015 tentang Pengesahan Kepengurusan DPP KNPI.

Oleh karena itu, Zikrullah menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan dalam tubuh KNPI terkait KLB tersebut.

“KNPI yang SAH secara de jure dan de facto adalah kepengurusan DPP KNPI di bawah Ketua Umum Fahd El Fouz A.Rafiq.”

DPP KNPI mengeluarkan Surat Keputusan DPD KNPI Nomor: KEP.21/DPP KNPI/XII/2015, tentang Caretaker DPD KNPI Provinsi Aceh yang menempatkan Zikrullah Ibna sebagai Ketua dan Hendra Budian sebagai Sekretaris. Mandat utama Caretaker DPD KNPI Aceh itu adalah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Aceh tahun 2016. []

Related posts