Belanja di Mal Banda Aceh wajib bayar kantong plastik

Belanja di Mal Banda Aceh wajib bayar kantong plastik
ilustrasi. FOTO : bisnis.com
Jakarta (KANALACEH.COM) – Mulai 21 Februari 2016, Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan plastik berbayar. Kota Banda Aceh merupakan salah-satu pilot project dari kebijakan ini.

Hal ini terungkap dalam rapat yang diikuti Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE bersama 20 Bupati/Walikota berbagai daerah di Indonesia, Kamis (21/1/2016) di ruang rapat Kalpataru Gedung B Lantai II Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Jalan DI Panjaitan, Kav 24, Kebun Nenas, Jakarta Timur.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Kementerian LHK, Tuti Hendrawati Mintarsih dipastikan bahwa ada 21 Kabupaten/Kota di Indonesia yang akan menjadi Pilot Project dari program ini, diantaranya, Banda Aceh, DKI Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, dan Jayapura.

Illiza Sa’aduddin Djamal SE, menyambut baik program ini dan memastikan bahwa Kota Banda Aceh siap menerapkan kebijakan tersebut. Katanya, selama ini Pemko Banda Aceh telah melakukan sosiaslisasi mengenai pengurangan samapah plastik di 19 Desa (Gampong) di Banda Aceh pada tahun 2015 lalu dan akan melanjutkan sosialisasi kepada 20 Gampong lagi di tahun ini.

“Kami juga akan menyusun Perwal tentang penggunaan sampah plastik dalam berbelanja. Nanti akan kita mulai penerapannya di Mall-mall, Swalayan dan Supermarket yang ada di Banda Aceh,” ujar Illiza ketika dimintai tanggapannya.

Lanjutnya, upaya lain yang akan dilakukan Pemko untuk menyukseskan program ini adalah melakukan kerjasama dengan komunitas hijau. “Untuk mempercepat penerapannya, nanti kami akan bentuk tim khusus,” tambah Illiza.

Program plastik berbayar ini diterapkan mengingat bahwa berdasarkan penelitian limbah kantong plastik  baru akan terurai selama 100 tahun. Jika sampah plastik terus bertambah hingga tahun 2020, dikawatirkan Indonesia akan tenggelam dengan limbah sampah.

Dengan kebijakan ini, mulai 21 Februari 2016 nanti, setiap konsumen yang berbelanja disarankan untuk membawa kantong sendiri yang bahannya bukan plastik, atau harus menambah biaya tambahan untuk mendapatkan kantong plastik di Mall, Supermarkat, Swalayan atau tempat berbelanja lainnya. Hingga saat ini belum dipastikan berpaya biaya tambahan yang harus dikeluarkan para konsumen untuk mendapatkan sebuah kantong plastik mengisi barang-barang belanjaannya. Dengan kebijakan ini, diharapakan warga secara perlahan akan meninggalkan penggunaan kantong plastik, sekaligus mengurangi sampah plastik.

Kementerian LHK menghitung, selama 10 tahun terakhir penggunaan kantong plastik terus meningkat. Dalam satu dekade, sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Dari jumlah itu, hampir 95 persen kantong plastik menjadi sampah. Sedangkan tanah butuh waktu yang sangat lama mengurai sampah plastik. [Saky/rel]

Related posts