KPK Nilai Penghentian Kasus BW Keputusan Terbaik

KPK Nilai Penghentian Kasus BW Keputusan Terbaik
Hari ini (23/1) tepat setahun kasus penangkapan Bambang Widjojanto, 23 Januari 2015 (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode Muhammad Syarif menilai penghentian kasus yang menimpa eks komisioner Bambang Widjojanto (BW) menjadi keputusan terbaik. Tak dapat dipungkiri, pengusutan kasus ini berimbas pada hubungan antarlembaga.

“Kami berharap kasus BW tidak diteruskan ke pengadilan oleh Kejaksaan agar tidak membebani pimpinan KPK sekarang,” ujar La Ode kepada CNNIndonesia.com.

Jika Korps Adhyaksa terus melanjutkan kasus BW, menurut punggawa KPK jilid IV itu lembaganya tak dapat membangun jembatan komunikasi yang efektif dengan Kejaksaan.

Sebaliknya, ketika Jaksa Agung Prasetyo bersikap tegas untuk menghentikan perkara BW, maka kerja sama kedua pihak dapat ditegakkan seperti semula.


Berita terkait:

Ini dia Profil 5 Pimpinan KPK Terpilih

KPK Panggil Sekda Aceh Bahas Penggunaan Anggaran


“Kami berlima menginginkan kasus tersebut berhenti agar bisa mulai dari nol dan meningkatkan kerja sama dengan polisi dan Kejaksaan,” ujarnya.

Terkait mekanisme penghentian perkara, pakar hukum lingkungan ini tak banyak berkomentar. Ia menyerahkan wewenang tersebut kepada pihak Kejaksaan.

“Soal teknisnya kami serahkan pada pertimbangan Jaksa Agung dan jajarannya,” kata La Ode.

La Ode berharap aparat penegak hukum juga bersikap sama tegas terhadap kasus yang menimpa eks komisioner lainnya, Abraham Samad, dan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Samad dijerat sangkaan dokumen palsu dan kasus rumah kaca, sedangkan Novel disangka telah menganiaya hingga tewas seorang pencuri sarang burung walet di Lampung.

Jaksa Agung Prasetyo saat Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR Jakarta, masih mempertimbangkan sikapnya. Meski kasus BW sudah P21 (lengkap), Prasetyo mengatakan berkas itu tetap harus diteliti agar tidak ada kesalahan.

“Ada tiga pilihan, yaitu kasus itu dilanjutkan, dihentikan, atau dikesampingkan demi kepentingan umum (deponering). Kami juga tidak mau menghukum orang yang bersalah. Lebih baik melepaskan orang bersalah daripada menghukum orang tidak bersalah,” kata Prasetyo.

Kasus Bambang Widjojanto mencuat saat ia tiba-tiba dibekuk dan diborgol oleh aparat Kepolisian usai mengantar anaknya pergi ke sekolah di Depok, 23 Januari 2015, tepat setahun yang lalu. Bambang saat itu segera digiring ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Ia dijerat sangkaan kasus mengarahkan kesaksian palsu.

Bambang yang sempat menjadi pengacara Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar, diyakini polisi telah menggiring opini terkait transaksi uang dalam kampanye pilkada melalui seorang saksi bernama Ratna Mutiara saat bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Kasus ini memang tak terkait posisi Bambang yang pada tahun 2014 lalu menjabat sebagai pimpinan komisi antirasuah. Namun aparat Kepolisian mengangkat perkara ini tepat setelah KPK menjerat petinggi Polri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Setahun berjalan, kasus mengambang. Tak ada kepastian dari pihak Kejaksaan yang kini menangani kasus tersebut: akan dihentikan atau diteruskan. []

Related posts