Kemenkeu Batasi Penerima Beasiswa ke Luar Negeri

Kemenkeu Batasi Penerima Beasiswa ke Luar Negeri
Ilustrasi beasiswa (eventsstyle)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), mengalokasikan dana Rp 1,3-1,7 triliun untuk membiayai 5.000 orang penerima beasiswa (awardee) baik dalam maupun luar negeri.

Direktur Utama LPDP, Eko Prasetyo mengungkapkan, untuk tahun 2016, pihaknya membatasi awardee yang ke luar negeri hanya sekitar 45%. Hal ini dilakukan agar orientasi pendaftar mulai mengisi kursi universitas-universitas dalam negeri yang masih sepi peminat.

“Dengan kemampuan average (rata-rata), masak mau ke luar. Nanti kampus lokal jadi galau, jangan sampai malah kampus-kampus lokal kehilangan talenta terbaik, dibatasi agar bisa jadi kampus yang world class university,” katanya ditemui di acara Welcoming Alumni LPDP 2016 di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (31/1).

Diakuinya, selama ini banyak peserta yang mendaftar beasiswa LPDP agar bisa kuliah di luar negeri. Padahal, kualitas universitas lokal saat ini sudah banyak yang berstatus global.

“Pendaftar yang pilih universitas lokal kita harapkan bisa 55-60% dari 5.000 yang akan diterima. Januari ini masih awal-awal, jadi baru 6.000 pendaftar, tahun 2015 yang daftar sampai 54.000 orang. Terbanyak ke program master, hampir 70%,” jelas Eko.

Selain itu, Kemenkeu juga tengah menjajaki program pendidikan dengan universitas tujuan awardee agar menyelenggarakan pendidikannya di Indonesia.

“Kemudian join dalam proses pendidikan, misal pendidikan master 1 tahun di Belanda, 1 tahun lagi di UI (Universitas Indonesia). Kemudian ada dosen Belanda yang ke sini bisa juga mengajar untuk periode tertentu, ini kan menghemat biaya tuition,” ungkap Eko.

Sementara itu, pihaknya juga memberlakukan seleksi yang lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Syarat di tahun 2016 yang ke luar negeri lebih ketat. Dengan kemampuan average (rata-rata) masa maunya di luar (negeri), kita hanya support untuk yang benar-benar punya karakter, kemampuan bahasa, personal plan dan sebagainya,” ujar Eko.

Secara teknis, penambahan syarat tersebut seperti pada kewajiban pembuatan esai dalam Bahasa Inggris, yang sebelumnya bisa diajukan dalam Bahasa Indonesia. Standar nilai penerimaan (passing grade) juga dinaikkan, khususnya saat penilaian saat seleksi wawancara.

“Kriteria leadership, kemudian rencana pengabdian sekembalinya dari luar. Passing grade jelas lebih tinggi tahun ini, sebelumnya esai bisa Bahasa Indonesia, khusus yang mengajukan ke luar harus Bahasa Inggris,” terangnya.

Sementara ketentuan lainnya masih sama dengan tahun lalu. Syarat umum tersebut seperti IPK (indeks prestasi kumulatif) 3 untuk S2, dan 3,25 untuk S3. Untuk TOEFL baik S2 dan S3 paling tidak 550, sedangkan IELTS 650. [Detik]

Related posts