Alih fungsi lahan pertanian di Aceh Utara dinilai ancam pangan

Masyarakat Aceh Barat lebih tertarik dengan Pertanian
Ilustrasi lahan pertanian (Bisnis)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Pihak Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Aceh Utara, Aceh menyatakan, alih fungsi lahan pertanian menjadi lokasi pembangunan merupakan ancaman terhadap ketersediaan pangan dalam jangka panjang.

Kepala Seksi Pembangunan Lahan pada Distanak Aceh Utara, Khairil mengatakan, maraknya alih fungsi lahan dari pertanian menjadi tempat usaha dan tempat tinggal, menjadi sebuah kekhawatiran.

“Saat ini, banyak lahan sawah yang letaknya strategis dan dekat dengan jalan raya, mulai ada yang merubah fungsi dari lahan pertanian menjadi lahan bangunan,” ujar Khairil di Lhokseumawe, Sabtu (20/2).

Akibat alih fungsi lahan itu, maka luas areal sawah terus mengalami penyusutan. Namun, sebagaimana dikatakannya, tidak ada aturan khusus didaerah yang melarang alih fungsi lahan menjadi bentuk lain.

“Menyangkut masalah alih fungsi lahan ini untuk menjadi lahan bangunan, tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang hal itu, sehingga kita pun tidak bisa bersikeras untuk melarang masyarakat mengalihfungsikan lahannya,” ungkap Khairil.

Sementara itu, untuk mengantisipasi agar tidak terus terjadinya penyusutan lahan pertanian, pihaknya akan mengupayakan melakukan perluasan sawah di wilayah yang dianggap potensial dalam wilayah Aceh Utara.

“Menyangkut berapa jumlah areal persawahan yang sudah dialihfungsikan tersebut, datanya belum ada di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Utara. Namun, dipastikan di setiap wilayah atau kecamatan ada terjadinya proses alih fungsi lahan ini. Maka salah satu solusinya adalah kita harus mencari lahan pengganti atau cetak sawah baru untuk perluasan areal sawah,” ungkapnya.

Menurut Khairil, Komoditas pertanian yang sangat mendominasi di Aceh Utara adalah beras. Hampir semua kecamatan dalam wilayah Aceh Utara memiliki lahan persawahan. [Antara]

Related posts