Aceh Utara pinjam uang Rp73 miliar ke pusat

Ilustrasi anggaran (Ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib alias Cek Mad mengajukan pinjaman anggaran kepada Departemen Keuangan RI. Pasalnya, setelah pengesahan APBK 2016, anggaran Aceh Utara tidak mencukupi senilai Rp110 miliar dari anggaran yang telah disahkan sebesar Rp2,2 triliun lebih.

“Untuk mencukupi anggaran program yang sudah diajukan oleh eksekutif dan legislatif, maka jalan keluarnya harus kita ajukan pinjaman,” kata Cek Mad usai bertemu dengan Departemen Keuangan RI, Selasa (1/3).

Cek Mad mengaku langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara ini untuk kepentingan masyarakat Aceh Utara agar program yang telah diajukan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) bisa terlaksana sesuai harapan masyarakat.

Cek Mad menyebutkan, Pemkab Aceh Utara mengajukan pinjaman sebesar Rp73 miliar dengan catatan dana itu tidak boleh digunakan untuk program dana hibah. “Dirjen Keuangan sudah mengiyakan, tapi ada sejumlah dokumen yang harus diperbaiki. Ini kami perbaiki dulu berdasarkan catatan yang ada, nanti diajukan kembali,” ujarnya.

Pemerintah pusat telah mengatur perihal pinjaman daerah itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.

Dalam Pasal 2 ayat (4) disebutkan bahwa pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah pusat diberikan dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. [Sammy/rel]

Related posts