Simpan sabu camat di Aceh Timur ditangkap

Polres Aceh Timur tangkap dua pengedar sabu
Ilustrasi sabu-sabu (harianterbit.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Camat Camat Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur berinisial AR (36) karena menyimpan sabu. Tersangka ditangkap, Rabu (9/3) sekira pukul 00.30 WIB di rumahnya Desa Gampong Lhee, Kecamatan Nurussalam.

Kapolsek Nurussalam, Ipda Aiyub mengatakan, berawal dari laporan masyarakat, bahwa tersangka ada menyimpan narkoba. Setelah itu pihaknya langsung menuju rumah tersangka dan berhasil ditangkap.

“Ini berawal dari masyarakat, setelah kita periksa ternyata memang ada menyimpan sabu,” kata Ipda Aiyub, Kamis (10/3).

Menurut Ipda Aiyub, tersangka sempat berusaha kabur dari pemeriksaan polisi ketika rumahnya digerebek polisi. Bahkan, tersangka sempat membuat barang bukti berupa narkoba jenis sabu ke luar rumah.

Saat ditangkap, tersangka sempat hendak kabur. Bersama tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket sabu.

“Mengetahui kedatangan polisi, tersangka AR mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti keluar rumah, namun sigapnya personel, akhirnya tersangka dapat ditangkap,” ujar dia seraya mengatakan, tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Nurussalam guna penyidikan sekaligus pengembangan lebih lanjut. | merdeka.com

Related posts