BNNP Aceh tangkap dua pengedar sabu

BNNP Aceh tangkap dua pengedar sabu
Kepala BNNP Aceh menunjukkan hasil barang bukti dari kedua tengan pelaku pengedar sabu di kantor BNNP Aceh, Batoh, Banda Aceh, Kamis (17/3). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menangkap dua bandar pengedar sabu yang beroperasi di Kota Sabang, Aceh. Kedua tersangka itu bernama yang M alias Bonbon (25) dan B alias Tailan (39).

“Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda,” kata Kepala BNNP Aceh, Armensyah Thay kepada wartawan di kantor BNNP Aceh, Batoh, Banda Aceh, Kamis (17/3).

Armensyah menjelaskan dari tangan tersangka M alias Bonbon berhasil menyita tujuh jenis sabu bungkus kecil seberat 2,42 gram, 31 lembar pecahan Rp100.000, 34 lembar pecahan Rp50.000 , satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, satu lembar STNK, satu buah dompet, satu buah gunting besi dan satu buah tas helm.

“Dia ditangkap pada Rabu, 9 Maret 2016 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah pondok pinggir Pantai Anoi Itam, Sukajaya, Sabang,” ujar Armensyah.

Sementara pelaku B alias Tailan ditangkap di Desa Mulam Mukim Keude, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Jumat, 11 Maret 2016 sekira pukul 23.40 WIB.

Dari tangan B alias Tailan, BNNP Aceh menemukan barang bukti satu unit ponsel. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan BNNP Aceh berhasil menemukan barang bukti di Sabang berupa satu bungkus besar sabu seberat 101,92 gr dan empat bungkus sedang sabu seberat 31,72 gram.

“M alias Bonbon berperan sebagai kurir dan B alias Tailan merupakan bandar. Barang haram ini didapatkan dari luar negeri dan dijual untuk masyarakat Sabang,” ucapnya.

Armensyah menambahkan, akibat perbuatannya M Alias Bonbon dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dari Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 milyar.

Untuk B alias Tailan dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 8 milyar ditambah sepertiga. [Aidil Saputra]

Related posts