Kronologi penangkapan dua pengedar sabu asal Sabang

Kronologi penangkapan dua pengedar sabu asal Sabang
Ilustrasi. Kedua tersangka, M alias Bonbon (25) (kiri nomor baju 08) dan B alias Tailan (39) (kanan nomor baju 012) yang merupakan pengedar sabu ditangkap oleh BNNP Aceh. (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua pengedar sabu, M alias Bonbon (25) dan B alias Tailan (39) yang merupakan warga Sabang berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh di lokasi dan waktu yang berbeda dengan barang bukti yang berbeda juga.

Kepala BNNP Aceh, Armensyah Thay menceritakan kronologi penangkapan itu. Bidang Pemberantasan BNNP Aceh berhasil menangkap tersangka M alias Bonbon pada Rabu, 9 Maret 2016 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah pondok belakang masjid di pinggir Pantai Anoi Itam, Sukajaya, Sabang.

“Berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus sabu seberat 2,42 gram,” kata Armensyah kepada wartawan di kantor BNNP Aceh, Batoh, Banda Aceh, Kamis (17/3).

Selanjutnya, kata Armensyah, dilakukan pengembangan kepada bandar pelaku, tapi bandar yang bernama B alias Tailan sudah mengetahui bahwa kaki tangannya atau kurir berinisial M alias Bonbon sudah ditangkap.

“B alias Tailan langsung bersembunyi. Selanjutnya petugas BNNP Aceh melakukan upaya dengan menginap di Sabang. Sedangkan petugas lain beserta pelaku M alias B kembali ke Banda Aceh,” ucapnya.

Lalu, pada Kamis 10 Maret 2016 petugas BNNP Aceh mendapat informasi bahwa B alias Tailan menyeberang ke Kota Banda Aceh. Namun belum diketahui tujuannya dan kemudian oleh petugas langsung melakukan penyelidikan keberadaan B alias Tailan.

Armensyah menambahkan, pada Jumat 11 Maret 2016 petugas kembali mendapatkan informasi keberadaan B alias Tailan berada di kawasan Krueng Raya, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Sekira pukul 23.40 WIB petugas berhasil mengamankan B alias Tailan di sebuah rumah kosong di Desa Mulam Mukim Keude, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

“Di situ petugas hanya menemukan barang bukti satu buah handphone merek Samsung warna hitam dan tidak menemukan barang bukti sabu,” ujar Armesnyah.

Armensyah menambahkan, dari pengakuan pelaku, ia masih menyimpan sabu di Kota Sabang dan kemudian pada Sabtu 12 Maret 2016 pukul 11.00 WIB, petugas langsung bergerak kesana.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus besar sabu seberat 101,92 gram serta empat bungkus sedang sabu seberat 31,72 gram di pinggir Pantai Anoi Itam, Sukajaya, Sabang.

Dikatakan Armensyah, akibat perbuatannya kini M Alias Bonbon dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dari Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 milyar.

Sedangkan B alias Tailan dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 8 milyar ditambah sepertiga. [Aidil Saputra]

Related posts