Polres Aceh Timur sita 10,58 gram sabu-sabu

Polres Aceh Timur sita 10,58 gram sabu-sabu
Ilustrasi barang bukti sabu-sabu. (Antara Foto)

Idi (KANALACEH.COM) – Bandar sabu-sabu ditembak ketika berusaha kabur dari tangkapan petugas yang menggerebek sebuah rumah di Desa Julok Cut, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, baru-baru ini.

Bandar sabu yang ditangkap adalah F (42 tahun) warga Julok Aceh Timur, sedangkan dua temannya yang kerap memesan sabu-sabu, yakni S (27 tahun) asal Blang Geulumpang dan J (40 tahun) asal Julok Cut. Ketiga tersangka kini sudah ditangkap.

Dalam operasi ini, petugas menyita barang bukti 8,25 gram atau senilai Rp7,5 juta. Pengungkapan berawal dari penangkapan S di sebuah kios saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu.

Dari tangan tersangka F, petugas menyita satu sak dan dua jie sabu-sabu serta ponsel. Lalu, Polres Aceh Timur berhasil menangkap J di rumahnya. Dari tangan J, petugas tidak menemukan narkoba, Namun, J mengaku satu sak dan dua jie sabu-sabu yang ditemukan dari tangan S dibeli darinya sebagai penghubung.

“Dalam pengembangan, tersangka F sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan,” kata Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, Kamis (17/3).

Menurutnya, tersangka F merupakan bandar sabu-sabu yang selama ini masuk dalam Target Operasi (TO) Sat Narkoba Polres Aceh Timur. Dari tangan F, petugas menemukan sabu-sabu 2,33 gram dan satu unit HP. Tersangka F selama ini diduga kerap mengambil sabu-sabu ke Aceh Utara dan Bireuen. [Wol]

Related posts