Wagub Aceh libatkan PNS pesta khitan anaknya

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf akan menggelar acara khitan untuk putranya yang bernama Sunil Iqbal. Acara tersebut akan digelar, Sabtu (2/4) yang bertempat di Pendopo Wakil Gubernur Aceh.

Padahal, acara tersebut merupakan hajatan pribadi atau keluarga Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Pesta khitanan yang akan dilaksanakan di rumah dinas atau pendopo di kawasan Blang Padang Banda Aceh, mendapat sorotan dari Komunitas Antikorupsi Aceh (KAKA). Karena mengunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Azis Awee, Ketua KAKA mengatakan, dirinya sangat menyayangkan apabila aset negara digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, prilaku yang dipertontonkan oleh orang nomor dua di Aceh itu sangat tidak baik dan menjadi tanda tanya besar bagi publik.

“Jangan hanya bisa menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi. Berikan contoh yang baik kepada masyarakat ketika menjadi seorang pemimpin,” kata Azis Awee kepada AJNN, Jumat (1/4).

Menurutnya, fasilitas negara wajib digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan bukan untuk kepentingan pribadi. “Legislatif harus angkat bicara, jangan hanya diam ketika wagub menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan publik. DPRA harus memberikan peringatan kepada Muzakir Manaf,” tegas Azis

Selain itu, Azis mendesak legislatif untuk memanggil Mualem terkait dengan penggunaan aset negara terhadap kepentingan publik. “Kami tantang DPRA untuk memanggil Mualem, dan mempertanyakan alasan menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Bahkan, AJNN menemukan surat nota dinas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh melalui Biro Umum Setda Aceh, untuk menugaskan 31 orang pegawai dalam rangka membantu kelancaran acara tersebut.

Menurut Azis, setiap surat yang menggunakan kops surat resmi pemerintah daerah, maka seluruh anggaran otomatis akan dibebankan kepada negara. Dan ini merupakan penyalahgunaan wewenang.

“Ini penyalahgunaan wewenang, tidak diwajibkan pemerintah daerah mengeluarkan surat hanya untuk kegiatan kepentingan pribadi pemimpin daerah,” ungkapnya. [ajnn.net]

Related posts