Anggota DPR, PNS, TNI, dan Polri yang maju Pilkada tetap harus mundur dulu

Ketua Banleg DPRA, Iskandar Alfarlaky. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Iskandar Usman Alfarlaky, mengatakan untuk jabatan TNI, Polri, PNS, dan anggota DPR harus mundur bila sudah mendaftar sebagai calon bupati (cabup) dan calon gubernur (cagub), dan telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).

“Untuk sementara, TNI/Polri, PNS dan anggota DPR yang ingin maju bupati, gubernur harus mundur karena harus mengikuti keputusan mahkamah konstitusi. Yang disebutkan apabila yang sudah ditetapkan calon, maka harus mundur,” ujar Iskandar saat rapat revisi Qanun Pilkada 2017 di ruang Badan Musyawarah DPRA, Banda Aceh, Senin (11/4).

Menurutnya, persyaratan mundur dari jabatan bagi calon yang ingin mendaftarkan diri masih disesuaikan perkembangannya saat pembahasan, dan diselaraskan juga dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Karena penting sekali untuk diketahui oleh masyarakat Aceh,” tuturnya.

Iskandar menambahkan, persoalan mundur dari jabatan sebelumnya bagi yang ingin mendaftarkan diri itu masih bersifat sementara.

“Kita akan melihat di tengah-tengah evaluasi nanti. Tapi untuk sementara mundur dulu,” ujarnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts