Rapat revisi Qanun Pilkada molor satu jam

Rapat revisi Qanun Pilkada di ruang rapat Badan Musyawarah DPRA, Banda Aceh, Senin (11/4). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA) bersama Pemerintah Aceh melakukan pembahasan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota atau Qanun Pilkada di ruang rapat Badan Musyawarah DPRA, Banda Aceh, Senin (11/4).

Rapat tersebut dijadwalkan dibuka pada pukul 14.00 WIB, namun baru dimulai pada pukul 15.00 WIB.

Keterlambatan itu disampaikan oleh Ketua Banleg, Iskandar Usman Alfarlaky saat membuka rapat tersebut.

“Rapat ini sebenarnya dimulai pada pukul 14.00 WIB, tapi karena masing-masing banyak kesibukan jadi baru bisa dimulai pukul 15.00 WIB,” kata Iskandar.

Hingga berita ini dilansir, rapat masih berlangsung. DPRA bersama Pemerintah Aceh melakukan revisi tentang Qanun Pilkada ini sebagai persiapan menyusun regulasi untuk pelaksanaan Pilkada 2017 nanti. [Fahzian Aldevan]

Related posts