Sipir dan narapidana bikin ruang karaoke eksekutif di Lapas

Seorang narapidana TG diduga mengendalikan narkoba dari Lapas Lubukpakam, Sumatera Utara, Senin (11/4). (Viva)

Medan (KANALACEH.COM) – Selain mencopot Kepala Lapas Lubukpakam, Setia Budi Irianto, Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara juga mencopot Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II Lubukpakam, Ikhwan.

Pencopotan tersebut dilakukan setelah terungkap kasus TG (50) seorang narapidana di lapas tersebut yang mengendalikan narkotika jaringan internasional. Hal tersebut sebelumnya diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Selain kepala lapas, KPLP Pak Ikhwan juga di-nonjob-kan. Dengan digantikan oleh PLH KPLP yang kami tunjuk,” kata Kepala Divisi Pemasyarakat (Kadiv Pas) Kemenkuham Wilayah Sumut, Yhosep Sembiring kepada VIVA.co.id, Selasa (12/4) siang.

Yhosep mengatakan, serah terima jabatan KPLP sudah dilakukan.

Dari pantauan dan informasi yang dihimpun, di dalam lapas tersebut terdapat sejumlah fasilitas mewah seperti ruangan karaoke ala eksekutif yang dibangun dengan kerja sama antara sipir dan warga binaan lapas.

Sementara, Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, bahwa TG memiliki fasilitas mewah di dalam Lapas Klas II A Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu.

“Miliki tempat khusus dan fasilitas tersendiri di dalam lapas,” kata Komjen Pol. Budi Waseso.

Namun, Budi Waseso enggan memberikan secara detail fasilitas mewah yang didapatkan TG. Paling tidak, TG kata Budi diketahui bebas memiliki telepon seluler sehingga bisa mengendalikan peredaran narkoba.

Pria yang akrap disapa Buwas itu mengatakan, bahwa TG sedang menjalani hukuman di tahun ke-5 setelah mendapatkan vonis 12 tahun penjara atas peredaran narkotika.

Sementara itu, TG di hadapan petugas BNN mengaku memiliki fasilitas mewah. Dia bahkan bisa menikmati sabu-sabu di dalam lapas sendiri.

“Di dalam lapas, saya memakai (sabu) di penjara. Saya dapat fasilitas juga,” tutur TG kepada petugas BNN Pusat.

Dia juga mengungkapkan fasilitas lain berupa ruang sel dengan pendingin ruangan atau AC, televisi dan telepon seluler.

Aparat BNN membongkar sindikat perdagangan narkotika yang dikendalikan seorang narapidana penghuni Lapas Kelas II A Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Narapidana TG memiliki barang bukti narkoba yang disita aparat berupa sabu-sabu seberat 97 kilogram dan pil ekstasi seberat 13,6 kilogram.

Jejaringnya atau wilayah peredaran narkoba yang dikendalikan meliputi Malaysia, Aceh, Medan dan Jakarta. Dia diketahui memiliki beberapa anak buah laki-laki dan perempuan antara lain, MR alias Achin (32) sebagai kurir, HND (35) sebagai kurir, AH (40) sebagai kurir, dan JT (55) sebagai semacam bendahara atau pengelola keuangan bisnis haram itu.

Bandar TG bekerja sama dengan B (40), seorang warga Malaysia yang berperan sebagai distributor narkoba.

B melakukan transaksi dengan TG dan barang transaksi dikirim lewat jalur laut ke Medan. Para tersangka kasus narkoba dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. [Viva]

Related posts