Polres Aceh Utara amankan dua unit truk bawang merah ilegal

Bawang merah ilegal yang diamankan tim gabungan Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe, Minggu (17/4). (Ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Tim gabungan Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe menangkap dua orang supir dan mengamankan dua unit truk yang membawa 16 ton bawang merah tanpa izin edar di Kuala Kerto, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Minggu (17/4).

Kedua sopir truk tersebut yaitu TD, 45 tahun asal Jeunib, Bireuen dan ZN, 22 tahun, asal Peusangan, Bireuen.

Informasi yang diperoleh  Kanalaceh.com, sekitar 647 karung bawang merah itu adalah milik Muksin,warga Matang, Bireuen yang dibawa dari Malysia dengan menggunakan dua unit kapal kayu bermuatan 100 ton dan dilangsir dengan kapal nelayan dari tengah laut ke Kuala Kerto.

Setelah bawang merah tersebut diturunkan, kemudian dimuat ke dalam dua unit mobil truk dan selanjutnya dibawa ke alamat yang memesan barang tersebut, yang diduga gudangnya berada di kawasan Matang, Kecamatan Glumpang Dua, Bireuen.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Mahliadi kepada Kanalaceh.com mengatakan, penangkapan itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB pagi. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, pihaknya langsung bergerak ke lokasi.

“Kita lakukan penyetopan dan sudah ada tim opsnal Lhokseumawe. Kita koordinasi karena lokasinya ada du wilayah Polres Aceh Utara. Barang bukti bersama tersangka kita amankan di Polres Aceh Utara,” ujarnya.

Ia mengatakan setelah diberhentikan, petugas meminta dokumen, namun supir tidak bisa menunjukkan dokumen sehingga diamankan.

“Diduga bawang tersebut berasal dari kapal yang dilangsir dengan boat ikan. Lalu dimuat dalam dalam truk dan diangkut melalui jalan tikus. Selama ini kita lakukan pemantauan ke wilayah pesisir,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 16ton bawang merah ilegal dan dua unit truk Colt Diesel dengan nomor polisi BA 8290 DU dan BL 8741 Z.
Saat ini, kedua sopir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut. [Rajali Samidan]

Related posts