Bardan Sahidi: Raqan Pilkada akan dibahas kembali

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Lanjutan pembahasan rancangan qanun (raqan) perubahan tentang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Aceh akan dibahas kembali Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Selasa (19/4).

“Kami telah menerima undangan untuk rapat pembahasan lanjutan,” kata anggota Banleg DPRA, Bardan Sahidi dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Senin (18/4).

Ia mengatakan, hal yang dibahas pada kesempatan itu masih tentang Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pokok-pokok pikiran serta argumentasi, mengapa qanun ini perlu direvisi.

“Begitulah dinamika dalam  pembahasan, banyak pendapat dan saran yang berkembang,” kata Bardan.

Ia membenarkan bahwa legislasi adalah produk hukum daerah yang bermuatan politis, namun juga harus memperhatikan aspek akademis, realitas sosial kekinian dan objektivitas.

“Pembahasan selanjutnya adalah memdengarkan pendapat fraksi-fraksi sebelum disampaikan ke paripurna,” sebutnya.

Ia menegaskan, dalam tata cara pembuatan qanun, haruslah memperhatikan saran, masukan dan pertimbangan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan konsultasi publik (public hearing).

“Peraturan daerah atau qanun tidak boleh bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Bardan mengatakan ekspektasi dan resistensi masyarakat pada raqan ini menyusul harapan pada pelaksanaan pemilukada yang berkualitas dan beritegritas baik dari hasil regulasi yang memberikan rasa keadilan dan ketenteraman pada semua pihak.

“Harapan saya berilah kesempatan kami bekerja merapikan kembali DIM yang sedang dibahas,” kata Bardan. [Sammy/rel]

Related posts