Draf Raqan Pilkada harus diselesaikan secara bersama-sama

Pembahasan kembali Raqan Pilkada antara eksekutif dan legislatif di ruang Banmus DPRA, Banda Aceh, Jumat (29/4). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Assisten I Sekretaris Daerah (Setda) Aceh, Muzakkar A Gani mengatakan bahwa pembahasan draf Raqan Pilkada poin pasal 24 tentang syarat dukungan calon independen pada Pilkada Aceh 2017 harus diselesaikan secara bersama-sama agar tidak berjalan dengan alot.

Hal ini disampaikan oleh Muzakkar A Gani seusai menggelar rapat kembali dengan Banleg DPRA tentang Raqan Pilkada di ruang Banmus DPRA, Jumat (29/4).

“Selama ini pembahasan Raqan Pilkada berjalan dengan alot, maka kita harus sama-sama menyelesaikan ini,” kata Muzakkar kepada wartawan.

Ia menambahkan, bahwa pembahasan regulasi tersebut prinsipnya apakah menguntungkan komponen masyarakat yang sesuai dengan koridor Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan UU yang lebih tinggi.

“Jadi setelah breakdown dalam dua minggu terakhir, masyarakat sangat responsif khususnya pada pasal 24,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, lanjut Muzakkar, ia meminta draf Raqan Pilkada itu dipikirkan kembali. Sesuai dengan draf yang sudah pernah diajukan oleh eksekutif dengan legislatif.

“Ini yang perlu sama pemikiran, kan draf yang sudah ada itu usulan dari dewan terhormat, dan kita coba diskusi bahwa usulan kita seperti ini. Kita ambil jalan tengah nanti,” imbuhnya.

Muzakkar menambahkan bahwa pembahasan pasal 24 ini ditunda sementara karena ingin memberi pemahaman terlebih dahulu kepada pimpinan eksekutif, gubernur.

“Kita perlu sampaikan pemahaman dan perkembangan soal pasal ini kepada pimpinan,” tutur Muzakkar. [Aidil Saputra]

Related posts