Ketua Banleg: Raqan Pilkada tidak menjegal calon independen

Ketua Banleg DPRA, Iskandar Usman Al-Faraky. (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Banleg DPRA, Iskandar Usman Al-Faraky mengatakan bahwa Raqan Pilkada Nomor 5 Tahun 2012 pasal 24 tentang syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada Aceh 2017 itu tidak menjegal calon yang ingin maju melalui jalur independen.

Hal ini dikatakan Iskandar Usman seusai menggelar rapat kembali antara legislatif dan eksekutif soal pembahasan Raqan Pilkada di ruang Banmus DPRA, Banda Aceh, Jumat (29/4).

“Tidak ada niat sedikit pun dari DPRA untuk siapapun calon yang maju melalui jalur independen,” kata Iskandar kepada wartawan.

Lanjutnya, hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memperkuat legitimasi bagi para calon independen. Dikatakannya, bahwa pada pengalaman pilkada sebelumnya dukungan calon independen yang berupa KTP itu dicomot atau diambil asal-asalan.

“Pada regulasi yang saat ini kita bahas diatur secara ketat. Jadi bukan mempersulit atau memperhambat,” imbuhnya.

Iskandar menilai bahwa jika ada peraturan seperti ini, tentu masyarakat akan mengenal calon yang dipilih, dan orang yang diusung untuk maju menjadi kepala daerah juga akan mengenal siapa pemilihnya.

“Dia (masyarakat) menandatangani surat pernyataan, memberi dukungan KTP, dan mengetahui visi misi, juga begitu sebaliknya. Jadi yang calon dipilih dekat dengan masyarakat, dan masyarakat juga dekat dengan pemimpin yang dipilih,” tuturnya. [Aidil Saputra]

Related posts