Diduga sodomi bocah, pria berusia 51 tahun ditangkap

Seorang kakek di Abdya lakukan pelecehan seksual anak berusia 5 tahun
Ilustrasi pelecehan seksual anak. (Merdeka)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Seorang pria paruh baya berinisial Z (51) ditangkap pihak Kepolisian Resort Aceh Utara, Jumat (29/4).

Tersangka Z, yang merupakan warga di salah satu desa Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara itu, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban yang melaporkan bahwa anaknya AF (4) telah disodomi oleh Z pada hari Kamis (28/4) sore,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi SIK, melalui Kasubbag Humas, AKP M Jafaruddin.

Dari laporan yang diterima, kemarin sekira pukul 18.15 WIB, tambah Jafar, korban pulang ke rumahnya sambil menangis dan mengaku pada ibunya bahwa ia telah disodomi oleh Z. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap Z.

“Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kini kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara,” pungkas AKP Jafaruddin. [Wol]

Related posts