Pemilik perusahaan harus perhatikan gaji pekerja

Ilustrasi demo Hari Buruh. (Antara Foto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemilik atau direktur perusahaan diimbau harus memerhatikan gaji pekerja atau buruh yang sesuai dan layak diberikan. Saat ini masih banyak gaji buruh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Apalagi terkadang para karyawan ini bekerja di bawah tekanan demi memenuhi tugas yang diberikan pemilik perusahaan,” kata salah seorang jurnalis portal berita online, Zuhri Noviandi kepada Kanalaceh.com saat dimintai tanggapannya tentang Hari Buruh Internasional di Banda Aceh, Minggu (1/5).

Ia meminta kepada semua perusahaan apapun, baik perusahaan media, perusahaan swasta dan lainnya agar tidak memberikan upah pekerja di bawah UMP.

“Dengan adanya hari buruh ini semua perusahaan agar sadar dan mengingat karyawan dalam bekerja, seperti upah, tunjangan dan kesejahteraan,” ujar Zuhri.

Hal senada juga diungkapkan oleh jurnalis portal berita online lainnya, Khalis Surry. Ia mengungkapkan bahwa gaji para buruh di Aceh harus disesuaikan dengan UMP.

“Bagi perusahaan harus mengerti keadaan atau situasi para pekerjanya guna memberikan kesejahteraan bagi pekerjanya itu,” ungkap Khalis.

Lanjutnya, ia menyebutkan walaupun gaji seorang pekerja telat dibayar, namun para pekerja bisa semangat dalam bekerja. Atas dasar itu, maka perusahaan juga harus mengapresiasi pekerja atau karyawannya dengan memberikan upah layak agar mereka bisa bekerja total. [Aidil Saputra]

Related posts