Sidang praperadilan La Nyalla kembali digelar

La Nyalla Mattalitti. (Detik)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Praperadilan yang diajukan buron kasus dugaan korupsi di Kamar Dagang Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti telah dimulai persidangannya hari ini, Rabu (4/5). Gugatan praperadilan La Nyalla terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kali ini dilayangkan oleh anak kandung Ketua Umum PSSI tersebut.

Menurut Ketua Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, sidang perdana praperadilan La Nyalla melawan institusinya sudah digelar pagi tadi. Namun, Maruli berkata tak ada perwakilan Kejati Jawa Timur yang hadir dalam persidangan tadi.

“Tim kami tidak datang. Percuma datang juga, habis-habiskan energi. Gugatan atas nama anaknya. Seorang DPO mengajukan praperadilan itu tidak benar. Masa DPO mengajukan praperadilan? dia harusnya ada di Indonesia dong. Tidak benar itu semua,” kata Maruli.

Menurut Maruli, gugatan praperadilan La Nyalla kali ini dipenuhi kejanggalan. Pasalnya, gugatan justru dilayangkan bukan atas nama pribadi La Nyalla. Gugatan dilayangkan atas nama anaknya, Muhammad Ali Affandi.

Pengadilan Negeri Surabaya disebut tetap menerima gugatan La Nyalla tersebut. Padahal, menurut Maruli, gugatan praperadilan seseorang tidak bisa diwakilkan atas nama orang lain.

“Praperadilan atas status tersangka La Nyalla. Mana bisa tersangka diwakilkan? Memang anaknya bisa masuk penjara mewakili bapaknya. Aneh nih hukum di Indonesia sudah diobok-obok,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, gugatan praperadilan memang dapat diajukan oleh keluarga pihak yang terlibat perkara.

Peraturan itu disebut dalam Pasal 1 ayat 10, dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pada pasal 1 ayat 10 KUHAP disebutkan bahwa “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.”

Sementara pada Pasal 79 KUHAP tertulis, “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”


Sebelumnya, La Nyalla sempat terbebas dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dimenangkan oleh PN Surabaya. Dalam putusan praperadilan 12 April lalu, hakim menyatakan status tersangka La Nyalla dibatalkan karena bukti-bukti yang dimiliki penyidik Kejati Jawa Timur pernah dipakai untuk mengusut perkara lain sehingga tak bisa digunakan lagi dalam perkara tersebut.

La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012. [CNN Indonesia]

Related posts