Oknum polisi dan tujuh kurir ganja di Langsa ditangkap

Ilustrasi Barang bukti narkoba. (Tempo)

Langsa (KANALACEH.COM) – Oknum polisi bertugas di Polres Aceh Timur yang berprofesi ganda sebagai bandar ganja ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Langsa bersama tujuh tersangka kurir ganja lainnya, saat mengedarkan narkoba di wilayah Kota Langsa, Senin (9/5).

Barang bukti yang berhasil disita seberat 1/2 kg ganja kering siap edar. Kapolres Langsa, AKBP Sunarya, mengatakan tertangkapnya komplotan sindikat pengedar ganja berawal saat ditangkapnya mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri terkenal di Langsa, MJ (26 tahun) bersama seorang satpam di kampus tersebut, BH (37 tahun).

“Keduanya ditangkap petugas saat membeli ganja dari tersangka, ZU, 48, tukang bangunan, warga Gampong Seulalah Gg Hamzah Pansuri, Langsa Lama. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku,” sebut AKBP Sunarya didampingi Kasat Res Narkoba Polres Langsa, Ipda Syamsuddin.

Dari tangan ZU, petugas menyita 17 bungkus paket ganja yang disembunyikan di dalam kandang ayam di belakang rumah tersangka. Dari tangan MZ dan BH disita 2 bungkus ganja yang baru dibeli dari ZU seharga Rp10.000.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap bandar, RS, 40, warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama yang merupakan oknum anggota Polres Aceh Timur berpangkat Brigadir, diduga sebagai otak peredaran ganja di wilayah Gampong Seulalah.

“Sebelum tertangkap, oknum polisi itu sedang dalam proses sidang KKE oleh Polres Aceh Timur dan sudah tiga bulan menghilang atau disersi. Dia ditangkap di rumahnya karena menjual ganja 1/2 kg kepada ZU,” kata AKBP Sunarya.

Berdasarkan keterangan RS, ganja miliknya diambil dari RI (28 tahun) asal Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, bersama DE (35 tahun) asal Gampong Paya Bujok Blang Paseh.

Dari RI dan DE diamankan satu tas hitam berisi ganja bersama satu timbangan serta mengamankan seorang ibu rumah tangga paruh baya, ER (45 tahun).

“Delapan tersangka diancam dengan pasal 111 sub pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Sunarya. [Wol]

Related posts