Dana gampong dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menandatangani peresmian proyek-proyek kegiatan fisik yang didanai dana gampong di Suak Timah, Aceh Barat, Sabtu (14/5). (Humas Setda Aceh)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah meminta aparatur pemerintahan gampong untuk memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) untuk program pemberdayaan masyarakat.

“Dana gampong harus dipergunakan untuk program masyarakat, bukan untuk bangun kantor keuchik dan lain sebagainya yang hanya berdampak kepada segolongan pihak tertentu,” kata Zaini saat melakukan pertemuan bersama para camat, imum mukim, keuchik dan pendamping gampong di Aula Bappeda Aceh Barat, Meulaboh, Sabtu (14/5).

Ia menyatakan fungsi dari dana desa adalah untuk memperkuat basis ekonomi dan pengembangan potensi daerah melalui program pembangunan infrastruktur gampong dan program peningkatan sumber daya manusia.

Hal tersebut menurutnya sesuai dengan arahan dari Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar saat berkunjung ke Aceh dalam rangka menyosialisasikan penggunaan dana desa ADD pada 3 Mei lalu di Banda Aceh.

“Namun kepada para Geuchik yang sudah terlanjur merencanakan pembangunan kantor keuchik dalam anggaran dana gampong, mereka dapat melapor langsung kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat untuk pembahasan lebih lanjut,” katanya.

Aceh menurut Zaini, termasuk salah satu daerah yang cukup besar mendapatkan alokasi dana gampong, yakni sebesar Rp1,7 triliun pada 2015, yang diperuntukkan bagi 6.474 gampong di seluruh Aceh. Sedangkan pada tahun ini, dana desa untuk Aceh mencapai Rp3,8 triliun.

“Setiap gampong akan mendapatkan sebesar Rp529 juta sampai Rp851 juta anggaran dana desa yang dialokasikan dari APBN,” ujarnya.

Selain dari dana gampong yang bersumber dari APBN, setiap gampong di Aceh juga mendapat ADG yang wajib dialokasikan dari ABPK daerah masing-masing yang besarnya 10 perse dari Dana Alokasi Umum (DAU) kabupaten/kota. “Sama dengan dana desa dari APBN, dana dari ADG juga diberikan untuk mendukung program pembangunan di tingkat gampong,” jelasnya.

Hal utama yang perlu dipahami oleh aparatur gampong menurut Zaini bahwa keberadaan dana desa dan ADG adalah untuk mendorong agar gampong-gampong di Aceh dapat mandiri.

Selain itu, Zaini turut mengimbau aparatur pemerintahan gampong untuk terus meningkatkan pemahaman tentang substansi Undang-Undang Desa dan seluruh turunannya.

“Semua aturan ini harus disosialisasikan semua pihak di tingkat gampong, termasuk Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 yang mengatur terkait penggunaan dana desa,” katanya. [Sammy/rel]

Related posts