Foto: eksekusi cambuk lima warga di Banda Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Lima warga yang divonis melanggar syariat Islam dihukum cambuk di depan halaman Masjid Baitul Musyahadah atau lebih dikenal dengan Masjid Teuku Umar, Setui, Banda Aceh, Senin (16/5).

Lima pelaku hukuman cambuk tersebut divonis telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di antaranya ikhtilath (berdua-duaan bukan muhrim), berjudi dan mengosumsi minuman keras. [Foto-foto: Fahzian Aldevan]

DSC_0102

DSC_0107

DSC_0123

DSC_0153

Related posts