Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Lima warga yang divonis melanggar syariat Islam dihukum cambuk di depan halaman Masjid Baitul Musyahadah atau lebih dikenal dengan Masjid Teuku Umar, Setui, Banda Aceh, Senin (16/5).
Lima pelaku hukuman cambuk tersebut divonis telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di antaranya ikhtilath (berdua-duaan bukan muhrim), berjudi dan mengosumsi minuman keras. [Foto-foto: Fahzian Aldevan]