Haknya belum dibayar, guru Aceh Singkil ancam mogok mengajar

Ilustrasi - guru demo. (Tribunnews)

Singkil (KANALACEH.COM) – Sejumlah guru dari Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, bersama Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) menggelar aksi ke Kantor Dinas Pendidikan Aceh Singkil, Selasa (17/5). Mereka mengaku hak sebagai guru telah dikebiri Dinas Pendidikan Aceh Singkil.

“Siapa yang mau mengajar di daerah kepulauan berjarak empat jam mengarungi laut jika hak-hak kami dikebiri. Kami akan melakukan mogok mengajar jika hak kami tidak diberikan hari ini juga,” seru Najur, Ketua Kobar GB Aceh Singkil dalam orasinya di halaman Kantor Dinas Pendidikan Aceh Singkil.

Para pendemo juga mendesak Bupati Aceh Singkil mencopot Yusfit Helmi dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil. Dalam pernyataan sikap, Yusril juga menyampaikan kekecewaan terhadap sikap Kadisdik yang dinilai tidak peduli memperjuangkan hak pengajar memperoleh tunjangan guru terpencil seperti daerah lainnya.

“Kami minta SK tunjang terpencil dari Pulau Banyak dan daerah lain diberikan hari ini juga, Kadisdik harus mundur, kalau tidak kami mogok mengajar,” kata Najur.

Hal lain yang menjadi tuntutan para guru, yakni kekurangan dana sertifikasi guru-guru tahun 2013 dan 2014 belum juga dibayarkan. Disebutkan, tahun 2015 baru saja dibayarkan karena sudah dilaporkan ke KPK, jika tidak dilapor mungkin belum juga dibayar.

Guru-guru dari Pulau Banyak yang akan turun seharusnya 60 orang untuk berorasi, namun guru-guru dan kepala sekolah lainnya sudah diintimidasi oleh Kabid dan Kadis setempat. Kepala Dinas Pendidikan, Yusfit Helmi, menemui para pendemo dan mengaku sudah memfasilitasi semua aspirasi mereka.

Namun, Yusfit tidak menanggapi dugaan penyelewengan kekurangan dana sertifikasi yang sudah dilaporkan ke KPK dan Kejati Aceh. Kata Yusfit, hak guru-guru terpencil tidak ada rekayasa. Yang menentukan adalah Kementerian Daerah Tertinggal (KPDT).

“Bukti keseriusan kami terhadap hak guru, kami sudah kirim operator kami ke Jakarta untuk memeroleh dan memperjuangkan hak-hak guru terpencil. Hak guru terpencil tidak ada wewenang Disdik, kita hanya fasilitasi,” kata Yusfit.

“Kita akan usut kewenangan siapa sebenarnya dan agar tidak ada yang melepaskan diri dari tanggung jawab,” ujar Sekdakab Aceh Singkil, Azmi. [Wol]

Related posts