Lion Air kurangi 217 frekuensi penerbangan domestik

Pesawat Lion AIr. (Viva)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Maskapai Lion Air memutuskan untuk mengurangi 217 frekuensi penerbangan di 54 rute domestik, dan 10 frekuensi di 2 rute internasional selama satu bulan. Keputusan ini sejalan dengan permintaan pasar yang rendah (low seasons). Sedangkan 39 rute lainnya berjalan normal.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyetujui pengurangan rute yang diajukan Lion Air. Pengurangan frekuensi berlaku mulai 18 Mei hingga 17 Juni 2016. Setelah itu, semua rute penerbangan Lion Air dipastikan akan kembali normal termasuk jelang hari raya Idul Fitri.

“Itu hanya urusan bisnis, kebijakan bisnis perusahaan, pemerintah tak bisa ikut campur. Saat low seasons sering kok perusahaan penerbangan mengajukan penundaan,” tutur Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo ketika dihubungi CNN Indonesia, Minggu (22/5).

Menurut Hemi, penghentian beberapa rute Lion Air bisa saja dikarenakan Lion Air memiliki banyak maskapai dan rute penerbangan yang dapat digabungkan. Sehingga, dapat mengurangi biaya operasional. “Ya mungkin Lion karena banyak, jadi digabung,” katanya.

Permintaan pengurangan atau penghentian frekuensi penerbangan tak jarang dilakukan oleh berbagai perusahaan penerbangan. Namun, umumnya, permintaan pengurangan frekuensi itu hanya dilakukan untuk beberapa rute saja.

“Biasanya nyicil, surat pertama, tiga rute. Kemudian, disusul oleh rute lainnya. Kalau yang ini (Lion Air) kan dikelompokkan dalam jumlah besar,” terang Hemi.

Lion Air mengajukan permintaan pengurangan rute tersebut dengan mengirim surat sebanyak dua kali kepada Kemenhub. Pertama, Lion Air mengajukan penundaan untuk 90 frekuensi pada tanggal 16 Mei. Sehari berselang, Lion Air kembali mengirim surat meminta pengurangan 127 frekuensi.

Selain alasan low seasons, Hemi menilai, permintaan pengurangan frekuensi dilakukan Lion Air agar izin penerbangan tidak dicabut. Pasalnya, apabila perusahaan tidak melakukan pelayanan penerbangan selama tujuh hari dan tidak memberitahukannya kepada Kemenhub, akan berimbas pada pencabutan penerbangan.

Agar tak dicabut, lanjut dia, perusahaan penerbangan dapat mangajukan penundaan maksimal satu bulan. Penundaan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketujuh Atas Permenhub KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Sebelumnya, Kemenhub memberikan surat teguran dan sanksi kepada Lion Air berupa tidak diberikannya izin rute baru selama enam bulan atas terjadinya keterlambatan penerbangan (delay) berulang kali serta pemogokan pilot Lion Air pada 10 Mei 2016.

Hal ini merupakan tindaklanjut dari pengenaan sanksi dalam rangka perbaikan kinerja manajemen dan operasional penerbangan. Sanksi yang terhitung mulai dari 18 Mei 2016, bertujuan agar Lion Air itu melakukan intropeksi internal untuk perbaikan manajemen operasi pasar yang terkait dengan diantaranya sumber daya manusia, rotasi pesawat, frekuensi penerbangan, dan maintenance pesawat. [CNN Indonesia]

Related posts